Dark/Light Mode

Surveyor Indonesia Serahkan Ketetapan Halal MUI Pada UKM Dinas PPKUKM DKI

Selasa, 27 Desember 2022 07:35 WIB
Surveyor Indonesia saatvmenyerahkan ketetapan Halal yang diterbitkan MUI kepada UMK binaan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM), Jumat (23/12). (Foto: Dok. Surveyor Indonesia)
Surveyor Indonesia saatvmenyerahkan ketetapan Halal yang diterbitkan MUI kepada UMK binaan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM), Jumat (23/12). (Foto: Dok. Surveyor Indonesia)

RM.id  Rakyat Merdeka - Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) PT Surveyor Indonesia (SI) menyerahkan ketetapan Halal yang diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) kepada Usaha Mikro Kecil (UMK) binaan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Barat, yang diselenggarakan di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Jumat (23/12).

Acara tersebut, dihadiri antara lain Ketua MUI Bidang Fatwa KH. M. Asrorun Ni'am Sholeh, Ketua Komisi Fatwa KH. Junaidi, Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta Elizabeth Ratu Rante Allo, Kepala Suku Dinas PPKUKM Jakarta Barat Iqbal Idham Ramid, Direktur Utama SI M. Haris Witjaksono, Direktur Komersial SI Saifuddin Wijaya dan Kepala Lembaga Pemeriksa Halal SI Afrinal.

Baca juga : Aji Sayangkan Persebaya Buang Banyak Peluang

Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan, LPH adalah mata dan telinga Komisi Fatwa MUI. “Keberadaan auditor, LPH itu menjadi mata dan telingannya komisi fatwa di dalam menyingkap yang syubhat,” ujarnya, melalui siaran pers, Senin (26/12).

Menurutnya, barang-barang syubhat menjadi sangat penting untuk diperhatikan karena ketidakjelasan akan kehalalan barang tersebut.

Baca juga : Sharp Indonesia Berangkatkan 24 Pemenang Umroh Gratis Promo Smartphone

Terlebih lagi, perkembangan teknologi pangan yang begitu pesat. Sehingga, ketidakjelasan itu menjadi lebih luas areanya. Karena itu, barang syubhat inilah yang membutuhkan sertifikasi halal dari MUI.

“Barang yang halal sudah jelas kehalalannya, barang yang haram sudah jelas keharamannya. Jadi, yang perlu diverifikasi adalah barang yang belum jelas. Dan sertifikasinya, bukan sertifikasi haram, tapi sertifikasi halal,” ujar Asrorun. 

Baca juga : Erick Thohir, Cawapres Paling Moncer

Di kesempatan yang sama, Direktur Utama PTSI M. Haris Witjaksono menjelaskan, LPH PTSI ditetapkan pada 22 Desember 2020 dan resmi beroperasi pada 14 Juni 2021.

Sampai Desember tahun 2022, kata dia, LPH Surveyor Indonesia telah melakukan audit kepada 1.500 pelaku usaha.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.