Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Syaifuddin, Mahasiswa Universitas Negeri Malang
Potensi Alam Indonesia dalam Wujudkan Desentralisasi Energi yang Berkelanjutan dengan Adicita Indonesia NZE Carbon 2060
Selasa, 3 Januari 2023 08:38 WIB
Indonesia memiliki potensi sumber daya energi yang melimpah baik fosil maupun nonfosil. Namun, menurut data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2016, pemenuhan kebutuhan energi di Indonesia masih didominasi sumber energi fosil seperti minyak bumi, gas alam, dan batubara. Hal tersebut dapat menyebabkan kerentanan terhadap ketahanan energi nasional yang seiring waktu meningkat penggunaannya dan menipis ketersediaannya disebabkan karakteristik sumber energi fosil yang tidak dapat diperbaharui. Dengan demikian, selama belum ditemukan cadangan energi fosil baru, ketimpangan antara supply dan demand energi yang tinggi akan terus terjadi. Penggunaan serta kebergantungan terhadap energi fosil secara terus-menerus dapat menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan seperti pemanasan global, pencemaran lingkungan, dan perubahan iklim.
Dalam upaya transisi penggunaan energi fosil menuju energi baru dan energi baru terbarukan, Pemerintah Indonesia sudah mencanangkan program Net Zero Emission Carbon dengan terbitnya Perpres Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Peraturan tersebut menandai keseriusan pemerintah dalam membangun pembangkit listrik rendah emisi dan ramah lingkungan serta melarang pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) baru.
Seperti yang kita ketahui, PLTU memiliki prinsip kerja mengkonversi energi fosil menjadi energi listrik namun dalam prosesnya terjadi pembakaran sumber energi sehingga menimbulkan emisi berupa karbon. Jika dibiarkan, emisi karbon dapat berdampak negatif bagi iklim dan ekosistem berupa pemanasan global atau efek rumah kaca. Oleh karena itu, pembangunan PLTU akan diberhentikan dan diganti dengan pembangkit listrik energi baru, salah satunya nuklir.
Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Indonesia direncanakan akan berdiri pada tahun 2049 mendatang. PLTN pertama di Indonesia ditargetkan mampu menghasilkan listrik sebesar 35 GW pada tahun 2060. Untuk membangun dan mengoperasikan PLTN dibutuhkan lima tahapan perizinan, antara lain izin lokasi, sertifikasi desain, konstruksi, komisioning, dan operasi. Hingga kini, kesiapan infrastruktur pembangunan PLTN di Indonesia sudah mencapai sebesar 16 butir dari 19 butir menuju fase kedua mengacu pada The Integrated Nuclear Infrastructure Review (INIR) Mission to Review The Status of Indonesia’s National Nuclear Infrastructure oleh IAEA.
Perencanaan pembentukan PLTN di Indonesia sangatlah berpotensi sebab Indonesia memiliki ketersediaan sekitar 90 ribu ton Uranium dan sekitar 140 ribu ton Thorium yang merupakan bahan bakar nuklir. Selain itu, penggunaan nuklir sebagai pembangkit listrik memiliki kelebihan dalam menghasilkan listrik yang stabil dengan menggunakan jumlah bahan bakar yang kecil serta tidak menimbulkan emisi pada lingkungan.
Selain menggunakan nuklir sebagai sumber energi baru, Pemerintah juga memaksimalkan penggunaan energi baru terbarukan seperti energi angin dan energi matahari. Sebagaimana yang tertulis dalam Rencana Umum Energi Nasional pemanfaatan tenaga angin sebagai pembangkit listrik di Indonesia sudah ditargetkan sekitar 1,8 GW pada tahun 2025 dan sekitar 28 GW pada tahun 2050 setara dengan 46 persen dari potensi angin sebesar 60,6 GW. Sedangkan untuk pemanfaatan energi surya sebagai pembangkit listrik ditargetkan mencapai 6,5 GW pada tahun 2025 dan 45 GW pada tahun 2050 atau setara dengan 22 persen dari potensi tenaga surya sebesar 207,9 GW.
Baca juga : PBM Universitas Al Azhar Indonesia Gelar Pelatihan Bahasa Mandarin Se-Indonesia
Hal tersebut nampaknya harus segera direalisasikan agar target penggunaan EBT sebesar 23 persen di tahun 2025 dapat dicapai. Selain itu, Pemerintah juga mendorong masyarakat agar dapat berkontribusi dengan memasang pembangkit listrik tenaga surya pada atap rumah masing-masing melalui kebijakan desentralisasi energi sehingga visi Indonesia dalam menggapai Net Zero Emission Carbon pada tahun 2060 dapat tercapai.
Berbicara tentang PLTS, Jerman sudah memiliki teknologi yang memanfaatkan organic photovoltaic untuk menangkap cahaya matahari dan dikonversi menjadi energi listrik yang diberi nama Solar Curtain. Solar Curtain, memiliki prinsip kerja serta instalasi yang sama seperti pengoperasian bilah gorden jenis vertical blind. Bedanya, Solar Curtain menggunakan organic photovoltaic semi transparan sebagai permukaan pada tiap bilah gorden untuk mengonversi energi matahari menjadi energi listrik. Proses konversi energi matahari menjadi energi listrik dalam Solar Curtain pada dasarnya sama seperti PLTS pada umumnya.
Selain berfungsi sebagai PLTS, Solar Curtain juga memberikan keuntungan lain bagi penggunanya. Pertama, mengurangi efek dari radiasi matahari yang masuk pada ruangan secara intens. Kedua, membuat suasana lebih “tenang” karena menggunakan organic photovoltaic semi transparan sehingga cahaya yang masuk tidak terlalu terang. Ketiga, desain pada bilah gorden dapat disesuaikan berdasarkan keinginan dan kebutuhan konsumen.
Pemanfaatan teknologi seperti Solar Curtain merupakan salah satu inovasi dalam mewujudkan program Net Zero Emission (NZE) Carbon. Penerapan teknologi seperti itu mungkin dapat direalisasikan pada pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) melihat potensi tenaga surya di Kalimantan Timur sekitar 13 GW.
Meninjau potensi sumber daya energi di Indonesia yang cukup melimpah, program Net Zero Emission Carbon pada tahun 2060 sangatlah mungkin direalisasikan. Hal tersebut didukung oleh akan adanya kolaborasi yang memadai antara sumber daya energi baru dan sumber daya energi baru terbarukan sehingga penggunaan energi fosil yang menyebabkan emisi karbon dapat terhentikan. Semua sektor dan pihak yang ahli di bidangnya diharapkan turut berpartisipasi dan berkontribusi dalam program ini sehingga kualitas hidup rakyat Indonesia dimasa mendatang dapat lebih baik dari masa kini.
Daftar Pustaka
Baca juga : Erick: Hati-hati, Bakal Ada Audit Investigasi
Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan Dan Konservasi Energi. 2016. Statistik EBTKE 2016. (Online). Diakses pada tanggal 28 Desember 2022.
Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia. 2021. Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan. (Online). Diakses pada tanggal 28 Desember 2022.
Badan Riset dan Inovasi Nasional. 2022. BRIN: Indonesia Miliki Potensi Bahan Galian Nuklir yang Cukup untuk Dieksplorasi. URL : https://www.brin.go.id/news/111068/brin-indonesia-miliki-potensi-bahan-galian-nuklir-yang-cukup-untuk-dieksplorasi. Diakses pada tanggal 28 Desember 2022.
Humas Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi. 2022. Fase Pengembangan Nuklir Sebagai Sumber Energi Terbarukan Indonesia. URL : https://ebtke.esdm.go.id/post/2022/10/25/3303/fase.pengembangan.nuklir.sebagai.sumber.energi.terbarukan.indonesia. Diakses pada tanggal 28 Desember 2022.
Humas Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi. 2022. Rencana Pengembangan Pembangkit Listrik Menuju Target Net Zero Emission. URL : https://ebtke.esdm.go.id/post/2022/02/07/3075/rencana.pengembangan.pembangkit.listrik.menuju.target.net.zero.emission?lang=en. Diakses pada tanggal 28 Desember 2022.
Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konversi Energi. 2022. Informasi tentang PLTS. URL : https://p3tkebt.esdm.go.id/esmart/artikel. Diakses tanggal 27 Desember 2022.
Baca juga : Pencabutan PPKM Sinyal Positif Untuk Kebangkitan Ekonomi Nasional
Rina Sunarya, G. 2022. PLTN dan “Net Zero” Emisi Karbon. URL : https://news.detik.com/kolom/d-6451444/pltn-dan-net-zero-emisi-karbon. Diakses tanggal 28 Desember 2022.
SunCurtain. 2020. This Is Suncurtain. URL : https://www.suncurtain.solar/en/the-product/. Diakses tanggal 27 Desember 2022.
Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Peraturan Presiden RI Nomor 112 Tahun 2022 Tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Powered by Froala Editor
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya