Dark/Light Mode

Pasca Bentrokan Warga Dengan Satpam, PTPN III Minta Seluruh Pihak Jaga Situasi Tetap Kondusif

Senin, 30 Januari 2023 16:57 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

 Sebelumnya 
Pangasian mengatakan, proses penerbitan sertfikat HGU Nomor 1 Siantar tahun 2006 oleh BPN Kota Siantar telah memperhatikan ketentuan penataan ruang dan wilayah Kota Siantar yang berlaku di masa itu.

Penerbitan HGU sebagaimana dalam SK 102/ HGU/ BPN tahun 2005 rujukannya adalah Perda nomor 7 tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pematangsiantar.

Baca juga : Menko Polhukam Minta Semua Pihak Bersiap Atasi Karhutla

HGU Nomor 1 Siantar, juga sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah) Kota Siantar Tahun 2012 hingga Tahun 2032.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Pemko Siantar, Robert Sitanggang.

Baca juga : Usai Bentrokan Maut Pekerja GNI, Mahfud Pastikan Situasi Morowali Kondusif

Menurut Robert, pelaksanaan kebijakan PTPN III dalam mengamankan aset dan pembersihan lahan HGU Nomor 1 Siantar, tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan telah melalui proses yang cukup panjang dan sudah sesuai prosedur.

Sebelum kegiatan pengoptimalisasian aset dilakukan, kata Robert, pertemuan antara Futasi dengan PTPN III telah berulang kali dilakukan. Seperti pertemuan yang difasilitasi Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopicam) Sitalasari.

Baca juga : Pastikan Harga Pangan Stabil Di Nataru 2023, Ganjar Terus Gencarkan Operasi Pasar

“Proses mediasi juga telah ditempuh. Begitu pula dengan sosialisasi tentang keberadaan lahan HGU Nomor 1 Siantar. Bahkan tali asih (suguh hati) pun telah diberikan PTPN III kepada penggarap. Sehingga langkah yang dilakukan PTPN III sudah cukup humanis,” pungkasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.