Dark/Light Mode

Musnahkan Baja Non SNI

Pemerintah Ingin Lindungi Industri Lokal & Konsumen

Kamis, 9 Februari 2023 07:30 WIB
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (keempat kanan) melakukan sidak ke pabrik baja tulangan beton di PT Long Teng Iron and Steel Product di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (12/1/2023). Menteri Perdagangan bersama tim Kepolisian RI melakukan penertiban terhadap 2.300 ton baja tulang beton yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) senilai Rp32 miliar. (ANTARA FOTO/Fauzan/nz).
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (keempat kanan) melakukan sidak ke pabrik baja tulangan beton di PT Long Teng Iron and Steel Product di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (12/1/2023). Menteri Perdagangan bersama tim Kepolisian RI melakukan penertiban terhadap 2.300 ton baja tulang beton yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) senilai Rp32 miliar. (ANTARA FOTO/Fauzan/nz).

 Sebelumnya 
Di kesempatan yang sama, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Halim juga mengapresiasi langkah Kementerian Perdagangan (Kemendag) tersebut.

Ia menilai, inisiatif Kemendag tidak hanya memulihkan salah satu masalah besar industri baja. Tapi juga memberikan perlindungan kepada para konsumen.

“Apalagi industri baja menjadi faktor esensial dalam pembangunan infrastruktur dan industri manufaktur,” katanya.

Ia bilang, untuk menahan gempuran baja impor, perlu segera mewajibkan SNI untuk produk-produk baja bagi seluruh pelaku industri baja, yang berbisnis di Indonesia.

Baca juga : PLN terus Kembangkan Lingkungan Kondusif dalam Keberagaman

“Untuk melindungi konsumen, Pemerintah juga harus melakukan edukasi secara berkesinambungan, mengenai pentingnya membeli produk baja yang memenuhi standar nasional,” imbaunya.

Direktur Keberlanjutan Konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kimron Manik mengatakan, tingginya kebutuhan konsumen terhadap produk baja nasional ini, harus diimbangi dengan produk baja yang berkualitas.

“Surat Edaran (SE) Menteri PUPR No. 13 Tahun 2019, sudah menjelaskan mengenai keharusan produk baja tulangan beton agar sesuai dengan SNI,” tandasnya.

Menanggapi ini, Ketua Cluster Flat Product IISIA (The Indonesian Iron and Steel Industry Association) Melati Sarnita menjelaskan, penggunaan baja yang tidak memenuhi SNI, memiliki risiko tinggi terhadap kegagalan struktur bangunan. Sehingga membahayakan keamanan dan keselamatan penggunanya.

Baca juga : Pemerintah Genjot Sektor Industri Dan Pariwisata

Di samping itu, usia material bangunan juga menjadi lebih pendek daripada seharusnya. Karena proses produksinya tidak sesuai dengan metode pemurnian baja kualitas tinggi (high grade steel).

Umumnya, kata Melati, baja non SNI itu akan bermain pada dimensi. Contoh, BjTB polos tertulis diameter 10 mm (milimeter), namun aktualnya bila diukur bisa jauh di bawah 10 mm.

“Dengan luas penampang yang juga jauh lebih rendah dari SNI 07-2052-2002,” beber Melati kemarin.

Selain itu, untuk flat product seperti Baja Lapis Seng (BjLS), bila mengacu pada SNI 07-2053-2006 tebal nominal logam dasar sebesar 0,20 mm. Namun setelah dilakukan pengujian laboratoris, ternyata tebal aktualnya di bawah 0,20 mm, bahkan hingga 0,14 mm. “Ini sangat berisiko tinggi jika digunakan untuk bangunan rumah, sekolah, kantor dan fasilitas publik lainnya,” warning-nya.

Baca juga : Pemerintah Siapkan 3 Primadona Ekspor

Ia berharap, langkah Pemerintah memusnahkan produk tak ber-SNI tersebut, dapat dicontoh dan dilakukan secara reguler oleh kementerian atau lembaga terkait lainnya.

“Kami harap, hal ini memberi efek jera bagi pelaku usaha yang memproduksi barang tidak sesuai SNI. Karena ini akan menciptakan keadilan di dunia usaha dan berdampak positif bagi keberlangsungan industri baja nasional,” tutup Melati.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.