Dark/Light Mode

Musnahkan Baja Non SNI

Pemerintah Ingin Lindungi Industri Lokal & Konsumen

Kamis, 9 Februari 2023 07:30 WIB
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (keempat kanan) melakukan sidak ke pabrik baja tulangan beton di PT Long Teng Iron and Steel Product di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (12/1/2023). Menteri Perdagangan bersama tim Kepolisian RI melakukan penertiban terhadap 2.300 ton baja tulang beton yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) senilai Rp32 miliar. (ANTARA FOTO/Fauzan/nz).
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (keempat kanan) melakukan sidak ke pabrik baja tulangan beton di PT Long Teng Iron and Steel Product di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (12/1/2023). Menteri Perdagangan bersama tim Kepolisian RI melakukan penertiban terhadap 2.300 ton baja tulang beton yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) senilai Rp32 miliar. (ANTARA FOTO/Fauzan/nz).

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Krakatau Steel (Persero) Tbk mengapresiasi tindakan tegas Pemerintah memusnahkan produk baja yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Langkah tersebut melindungi konsumen dan industri lokal.

Corporate Secretary Krakatau Steel Pria Utama mengatakan, tindakan Pemerintah tersebut langkah nyata dan efektif dalam melindungi industri baja nasional dari serbuan baja impor yang tidak memenuhi standar nasional.

Pria mengusulkan, sidak (inspeksi mendadak) perlu dilakukan secara reguler untuk melindungi pelaku usaha yang beritikad baik dan tunduk terhadap peraturan perundang-undangan.

Baca juga : PLN terus Kembangkan Lingkungan Kondusif dalam Keberagaman

“Sebagaimana kami, pelaku usaha yang memproduksi baja sesuai SNI,” ujar Pria melalui siaran pers yang diterima Rakyat Merdeka, Selasa (7/2).

Menurut Pria, dukungan kebijakan yang diberikan, termasuk penyidakan yang dilakukan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada pertengahan Januari lalu, sangat membantu Krakatau Steel dan industri baja nasional pada umumnya untuk terus meningkatkan kinerja.

“Yakni melalui penciptaan pasar domestik yang lebih kondusif dan sehat. Yang akhirnya berdampak positif terhadap ekonomi nasional,” katanya.

Baca juga : Pemerintah Genjot Sektor Industri Dan Pariwisata

Ia berharap, pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum dapat dilakukan lebih intens dan reguler untuk semua jenis produk baja dari hulu hingga hilir.

Serta penerapan sanksi pidana bagi pihak yang memproduksi, mengimpor dan atau mengedarkan barang tidak sesuai SNI.

“Itu semua demi kemajuan dan keberlangsungan industri baja nasional,” ucapnya.

Baca juga : Pemerintah Siapkan 3 Primadona Ekspor

Sebagai informasi, pada 12 Januari 2023 ada sebanyak 2.302 ton Baja Tulangan Beton (BjTB) yang tidak sesuai SNI senilai Rp 32,1 miliar, telah dimusnahkan.

Dalam sidak di Kabupaten Tangerang, Banten itu ditemukan 40 perusahaan telah melanggar standar nasional.

Para pelanggar regulasi tersebut terancam kurungan penjara lima tahun dan denda Rp 2 miliar.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.