Dark/Light Mode

Lindungi Pekerja, KAI Konsisten Terapkan K3

Selasa, 14 Februari 2023 13:50 WIB
Pekerja KAI. (Foto: Ist)
Pekerja KAI. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Kereta Api Indonesia (KAI) sebagai perusahaan yang bergerak di bisnis jasa transportasi konsisten menerapkan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam menjalankan bisnisnya. 

Apalagi, bisnis kereta api utamanya adalah terkait keselamatan. Keselamatan menjadi hal yang tak bisa ditawar bagi KAI dalam menjalankan proses bisnisnya.

VP Public Kelations KAI, Joni Martinus mengatakan, setiap pekerja KAI dituntut untuk dapat menyelesaikan pekerjaan dengan baik dengan tetap memperhatikan kesehatan dan keselamatan sesuai dengan Standar Operasional Perusahaan (SOP) yang ditetapkan. Saat pandemi Covid-19 melanda, perseroan juga memastikan penerapan protokol kesehatan yang ketat bagi pegawainya dan menyediakan fasilitas kesehatan berupa klinik. 

"KAI mempunyai 54 klinik kesehatan yang diberi nama Klinik Mediska yang tersebar di wilayah operasionalnya,” ujarnya, Selasa (14/2).

Kata dia, Klinik Mediska memberikan pelayanan fasilitas kesehatan berstandar klasifikasi klinik rawat jalan pratama dengan jenis pelayanan kesehatan diantaranya pemeriksaan kesehatan umum, pelayanan kesehatan gigi, pelayanan dokter spesialis, pelayanan kesehatan ibu dan anak, pelayanan KB, konsultasi kesehatan, pelayanan kefarmasian, pelayanan prolanis. Untuk memonitor derajat kesehatan pegawai, KAI juga rutin melakukan Medical Check Up (MCU) setiap tahun.

Baca juga : Persik Vs Bali United, Teco Buru Papan Atas

Klinik Mediska sendiri memiliki tenaga kesehatan profesional dan andal yang terdiri dari dokter umum, dokter gigi, dokter spesialis, bidan, perawat, apoteker, asisten apoteker, serta hiperkes dengan didukung fasilitas dan teknologi yang modern.

Selain dari sisi kesehatan, sejak tahun 2020, KAI juga menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian (SMKP) yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 69 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian. 

SMKP wajib diterapkan secara berkelanjutan pada setiap satuan organisasi di kantor pusat dan daerah. Ruang lingkup penerapan SMKP meliputi keselamatan perkeretaapian serta keselamatan dan kesehatan kerja yang berlaku di seluruh lini bisnis KAI. Untuk mengevaluasi penerapan SMKP, Direktorat Keselamatan dan Keamanan KAI melakukan audit secara internal, sedangkan audit eksternal dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian, KAI juga telah melakukan sertifikasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012.

Ada banyak faktor yang dapat mempengaruhi keselamatan kerja yang harus dipantau untuk memitigasi risiko. Beberapa diantaranya yaitu faktor teknis, faktor organisasi, dan faktor manusia. Kejadian kecelakaan kerja sering terjadi karena kombinasi dari faktor-faktor tersebut.

Faktor teknis terdiri dari keandalan peralatan kerja dan kelengkapan pengaman dari peralatan kerja. Untuk faktor organisasi terdiri dari prosedur kerja/ intruksi kerja yang kurang, serta keterbatasan alokasi anggaran untuk keselamatan. Terakhir, faktor manusia biasa terjadi akibat kelelahan, kondisi psikologis pegawai, ketidakseimbangan fisik atau kemampuan tenaga kerja dan kompetensi pegawai.

Baca juga : Hasil Liga Inggris: Spurs Keok, Arsenal Tertahan

"Faktor-faktor tersebut dapat diketahui dengan menggunakan identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko (IBPR), Job Safety Analysis (JSA) serta Health Risk Assessment (HRA) dimana pada setiap aktivitas kerja diidentifikasi bahayanya. Bahaya yang telah diidentifikasi, dinilai risikonya dan ditetapkan jenis pengendalian risikonya berdasarkan hirarki pengendalian risiko keselamatan yang meliputi eliminasi, substitusi, rekayasa teknik, administrasi dan alat pelindung diri," papar Joni.

Dalam upaya peningkatan K3, KAI rutin memberikan pelatihan internal kepada pegawainya. Dalam pelatihan tersebut, materi keselamatan menjadi mata latih wajib pada setiap sesi yang dilakukan. Selain itu, juga dilakukan pendidikan dan pelatihan keselamatan seperti Accident Review & Safety Awareness, RAMS (Reliability, Availability, Maintainbility, and Safety), Safety Champion, Basic Safety Training, dsb. Sepanjang tahun 2022, sebanyak 53 pelatihan keselamatan telah dilakukan kepada para pegawai.

Disamping itu, KAI juga telah melakukan sertifikasi pegawai terkait K3 sesuai Peraturan Perundangan secara berkelanjutan diantaranya Ahli K3 Umum, Ahli K3 Lingkungan Kerja, Ahli K3 Listrik Teknisi K3 Listrik, Petugas K3, dll. Selain pelatihan, juga rutin dilakukan sosialisasi terkait keselamatan dan kesehatan kerja. Pada 2022, sosialisasi telah dilakukan 59 kali melalui Webinar Safety Series yang rutin dilakukan setiap bulan, digital campaign melalui email, serta program Safety Talk, yakni penyampaian materi-materi terkait K3 yang disampaikan secara langsung oleh setiap kepala unit pelaksana teknis kepada jajarannya yang rutin diselenggarakan setiap bulan.

KAI juga memiliki aplikasi Safety Railway Information (SRI). Melalui aplikasi ini, pekerja dapat melaporkan segala potensi bahaya terkait dengan keselamatan operasional kereta api, keselamatan kesehatan kerja dan lingkungan, baik unsafe action maupun unsafe condition yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api. Dari aplikasi ini pekerja juga mendapatkan informasi terkait keselamatan dan prakiraan cuaca di seluruh wilayah operasional perusahaan. 

"Segala bentuk pelaporan potensi bahaya yang dilakukan oleh pegawai selanjutnya akan diteruskan oleh Direktorat Keselamatan dan Keamanan KAI ke unit terkait agar dilakukan pemantauan, perbaikan, serta pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja," ujar Joni.

Baca juga : Ustadz Andian Parlindungan: Perlu Karakter Kuat Untuk Terjun Ke Politik

K3 menjadi syarat yang wajib diterapkan di lingkungan kerja. Setiap organisasi/perusahaan harus sadar bahwa ini merupakan hal dasar yang bisa diberikan untuk kenyamanan kerja dan produktivitas pekerjanya. Keselamatan dan kesehatan yang terjaga nantinya tidak hanya akan menguntungkan pekerja, tetapi juga perusahaan.

"Dengan mengutamakan keselamatan dan kesehatan dalam bekerja, diharapkan pelayanan kepada pelanggan pun akan meningkat. Karena kepuasan pelanggan adalah hal yang terus dijaga oleh KAI dan salah satu semangat bagi segenap insan KAI untuk memberikan pelayanan terbaik," pungkas Joni.

Untuk diketahui, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan salah satu aspek yang wajib diterapkan dalam operasional sebuah organisasi/perusahaan, khususnya yang bergerak di bidang transportasi. Seluruh kegiatan operasional yang dilakukan harus selalu mengacu pada prinsip kehati-hatian dan penekanan tentang pentingnya keselamatan dan kesehatan pekerjanya.

Penerapan K3 yang baik akan memberikan perlindungan bagi para pekerja dengan cara mencegah terjadinya kecelakaan dan sakit akibat kerja. Selain itu, penerapan K3 juga akan memberikan perlindungan pada sumber-sumber produksi sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas organisasi/perusahaan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.