Dark/Light Mode

Program B30 Dapat Kurangi Impor BBM dan Tekan Defisit

Senin, 19 Agustus 2019 20:07 WIB
Kepala Balitbang Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana.
Kepala Balitbang Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengembangan mandatori campuran biodiesel sebanyak 30 persen (B30) dalam bahan bakar minyak jenis Solar pada tahun depan dipastikan tidak terkendala pada program mobil listrik.

Kepala Badan Penetlitian Pengembangangan (Balitbang) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan, salah satu tujuan B30 adalah menekan impor dan penggunaan bahan bakar jenis solar. 

"Selain itu, dalam pelaksanaan program mobil listrik, pemerintah tidak langsung mengganti kendaraan berbahan bakar diesel konsumsi solar," kata Dadan, di Jakarta, Senin (19/8).

Diterangkannya lebih rinci, salah satu manfaat yang dikejar dari program B30 adalah mengurangi impor solar yang saat ini cukup besar.

Baca juga : KPK Sita Dokumen Impor Bawang dari Kantor Tersangka

Jika nantinya 30 persen solar digantikan biodiesel yang diproduksi dari dalam negeri, impor dipastikan bisa turun signifikan. Hal ini juga akan meredam defisit neraca perdagangan dari sektor minyak dan gas (migas).

"Manfaatnya mengurangi impor juga menekan defisit. Karena biodiesel dari dalam negeri, petani sawit kita juga akan merasakan manfaatnya, karena produksi minyak sawit mereka bisa terserap pasar," ujar Dadan.

Dikatakannya, konsumsi solar ke depan diprediksi makin meningkat seiring dengan pertumbuhan kendaraan diesel, ditambah dengan mesin diesel yang sudah beroperasi. 

Tercatat saat ini, konsumsi solar mencapai 23 juta Kilo liter per tahun. Kondisi ini, kata Dadan, membutuhkan program B30 tetap diterapkan.

Baca juga : Kasus Suap Impor Bawang, Mendag Ingatkan Pengusaha

Dadan mengungkapkan, ESDM telah melakukan pengujian mesin kendaraan dengan menggunakan‎ bahan bakar Solar yang telah dicampur dengan 30 persen biodiesel dalam suhu rendah.

Kemudian‎ mobil tersebut, didiamkan selama 21 hari di kawasan pegunungan Dieng Wonosobo Jawa Tengah setelah menempuh jarak sekitar 150 kilometer‎ (Km).

"Hasilnya, uji coba mesin kendaraan menggunakan menggunakan B30 dinyatakan berhasil, sebab berdasarkan standar Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) batas maksimal mesin kendaraan menyala ketika distater selama 5 detik" ujarnya.

Dadan mengatakan, jika semua tahapan lolos, maka hasilnya dilaporkan ke Presiden Joko Widodo. Hasil uji coba rencananya juga akan disampaikan ke pemerintah pada pertengahan September 2019. Saat itu proses uji coba diperkirakan sudah selesai sekitar 90 persen.

Baca juga : Pola Hidup Dan Pangan Sehat Obat Tekan Defisit BPJS Kesehatan

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) terkait mobil listrik. Perpres itu diteken Jokowi, Senin (5/8) lalu. Jokowi berharap, perpres ini bisa mendorong agar pelaku industri otomotif segera membangun industri mobil listrik di indonesia. [NOV]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.