Dark/Light Mode

5 Juta Kendaraan Daftar Akses BBM Subsidi

Ingat Lho, Penerimanya Mesti Tepat Sasaran...

Jumat, 3 Maret 2023 07:30 WIB
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. (Foto: Antara).
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. (Foto: Antara).

 Sebelumnya 
Menyoal naiknya harga BBM milik Pertamina, Irto memasti­kan, penyesuaian harga mengacu pada rata-rata MOPS (Means of Platts Singapore) pada periode 25 Januari 2023 hingga 24 Februari 2023.

Dijelaskannya, harga BBM Pertamina mempertimbangkan berbagai aspek. Di antaranya, minyak mentah, publikasi MOPS dan Kurs, agar tetap dapat men­jamin keberlangsungan penyedi­aan dan penyaluran BBM hingga ke seluruh pelosok Tanah Air. Namun tetap mempertimbang­kan daya beli masyarakat.

“Yang pasti, harga produk Pertamina paling kompetitif dibandingkan perusahaan lain. Bahkan harga tersebut telah memenuhi ketentuan batas atas pada periode Maret 2023 yang ditetapkan untuk setiap jenis BBM,” ungkapnya.

Baca juga : Kenaikan Harga Baru Rumah Subsidi Ditunggu Pengembang Nih..

Dikutip dari situs resmi Pertamina, BBM jenis Pertamax untuk wilayah DKI Jakarta naik Rp 500, dari Rp 12.800 per liter menjadi Rp13.300 per liter mulai 1 Maret 2023. Begitu juga Per­tamax Turbo dari Rp 14.850 per liter menjadi Rp15.100 per liter.

Sedangkan, untuk Pertamina Fex turun dari Rp 16.850 per li­ter menjadi Rp 15.850 per liter.

Dexlite juga turun dari Rp 16.150 per liter menjadi Rp 14.950 per liter. Kemudian untuk Pertalite dan solar tidak menga­lami kenaikan harga, masing-masing tetap Rp 10 ribu per liter dan Rp 6.800 per liter.

Baca juga : Kementerian ESDM Ajak Mahasiswa Manfaatkan Energi Baru Terbarukan

Terpisah, Direktur Eksekutif Reforminer Energy Komaidi Notonegoro menyarankan, Pertamina diberikan kewenangan melakukan perubahan harga BBM non subsidi dengan mem­perhitungkan banyak aspek.

Di negara lain, ketika harga minyak turun, seketika harga BBM akan turun. Namun periode evaluasi, diakuinya, setiap negara berbeda dan ada be­berapa metode.

Dari sisi regulasi sebenarnya sudah diatur bagaimana secara berkala badan usaha, termasuk Pertamina, berhak melakukan evaluasi harga BBM non-subsidi.

Baca juga : Wajar, Biar Subsidi Bisa Tepat Sasaran

“Hanya ada batas atas mau­pun batas bawah sebagai pedoman bagi para badan usaha. Di Asia Tenggara, (periode) yang paling lama di Indonesia. Kalau di Malaysia dan Thailand sekitar 10 hari. Ada juga yang penentuan harga baru BBM setiap satu minggu dievaluasi, salah satunya Singapura,” sebut Komaidi kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Sementara terkait penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran, ia berharap Pemerintah segera menerbitkan revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistri­busian dan Harga Jual Eceran BBM. Beleid ini menjadi payung hukum dalam penyaluran subsidi tepat sasaran.

Beleid ini akan mampu me­nekan migrasi pengguna Per­tamax ke Pertalite bila harga Pertamax naik,” ujarnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.