Dark/Light Mode

Anggota IdEA Hingga TikTok Komit Berantas Praktik Thrifting Pakaian Bekas Impor

Kamis, 16 Maret 2023 18:09 WIB
Pakaian Bekas ilegal. (Foto: Istimewa)
Pakaian Bekas ilegal. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Di Lazada kami memiliki sistem penalti. Jika sudah melanggar berkali-kali, kami lakukan blacklist sampai pada NIK (Nomor Induk Kependudukan),” tegasnya.

Senada, Public Policy and Government Relations TikTok Marshiella Pandji turut memastikan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan internal tim TikTok, khususnya di layanan TikTok Shop untuk melarang penjualan secara live (Live Shopping) thrifting pakaian bekas impor.

“Kami senantiasa mengikuti peraturan perundang-undangan yang ada, tidak memperbolehkan semua produk barang bekas. Saat ini kami juga melakukan identifikasi keyword, seperti kata second, bekas maupun thrifting pakaian bekas impor,” terang Marshiella.

Baca juga : Gali Ilmu Bersama TikTok, Kemenkominfo Kupas Tuntas Pemasaran Bisnis

Diakuinya, hal ini menjadi tantangan yang tak mudah. Karena ketika melakukan takedown dan teguran larangan, penjual tidak memberikan tittle (judul) atau keyword terkait atau memiliki variasi, sehingga bisa lolos.

“Untuk itu saat penjual akan onboard, kami sejak awal melakukan identifikasi guna memastikan saat di-takedown untuk kemungkinan muncul kembali,” jelasnya.

Sebelumnya dalam keterangan resmi, Menteri Teten menyebut, penjualan thrifting pakaian bekas impor memberikan berbagai dampak negatif. Mulai dari masalah lingkungan, hingga merugikan pendapatan negara.

Baca juga : Kemenkumham Komit Berantas Perdagangan Orang Dan Mudahkan Investasi

Ia mengajak masyarakat untuk mencintai, membeli dan mengonsumsi produk lokal.

“Argumen kita untuk menolak masuknya pakaian bekas dan sepatu bekas impor untuk diperdagangkan sangat kuat, kita ingin melindungi produk dalam negeri terutama di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT), yang sekarang sudah banyak diproduksi oleh pelaku UMKM di Tanah Air,” ucapnya di Jakarta, Senin (13/3).

Ditegaskan Teten, saat ini telah banyak produk-produk fesyen lokal dengan kualitas tinggi yang tidak kalah dengan brand dan produk luar negeri kenamaan. Di tengah gerakan untuk mencintai, membeli dan mengonsumsi, produk dalam negeri, terdapat penyelundupan barang-barang bekas TPT tersebut tidak sejalan dengan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI).

Baca juga : Tahun Ini Ekonomi Menantang, Politik Diharapkan Tidak Memanas

 “Saat ini kami terus mendorong masyarakat untuk mencintai produk dalam negeri melalui kampanye BBI yang telah digaungkan Presiden sejak 2020,” katanya.

Pemerintah melalui Kemenkop UKM turut menginisiasi berbagai kebijakan yang menjadi bentuk dukungan dan komitmen dalam mencintai dan menggunakan produk dalam negeri. Salah satunya melalui alokasi 40 persen belanja Pemerintah dan BUMN untuk produk lokal.

Menkop menambahkan, adanya penjualan thrifting juga disebabkan oleh fenomena supply dan demand. Ia pun meminta, apabila supply thrifting produk impor dapat dihentikan, maka akan berpengaruh pada market yang kemudian dapat diisi oleh produk dalam negeri.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.