Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Satu Juta Pekerja Di Dalam Negeri Bakal Terganggu
Arsjad: Baju Bekas Impor Kategorinya Limbah Mode
Selasa, 21 Maret 2023 06:45 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Impor pakaian bekas bisa menyebabkan perekonomian di dalam negeri terganggu. Hal itu juga berdampak pada nasib satu juta tenaga kerja di industri tersebut.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, impor pakaian bekas, khususnya yang ilegal, bisa menghancurkan industri pakaian dan alas kaki nasional. Jika sektor ini terganggu, akan ada banyak orang kehilangan pekerjaan.
Pasalnya, pada 2022, proporsi tenaga kerja di industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) dan alas kaki pada Industri Besar dan Sedang (IBS) menyumbang 3,45 persen dari total angkatan kerja.
Baca juga : Teten: 1 Juta Tenaga Kerja Terancam Nganggur Gara-gara Impor Ilegal Pakaian Bekas
“Pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) yang menjalankan bisnis pakaian mencapai 591.390 dan menyerap 1,09 juta tenaga kerja,” kata Teten di Jakarta, kemarin.
Tak hanya itu, lanjut Teten, maraknya impor ilegal pakaian bekas di Indonesia juga bisa mengganggu pendapatan negara. Aktivitas tersebut bisa membuat Indonesia kebanjiran limbah tekstil.
Pada tahun 2022, berdasarkan data dari SIPSN(Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), tekstil menyumbang sekitar 2,54 persen, dari total sampah nasional berdasarkan jenis sampahnya dengan estimasi mencapai 1,7 ribu ton per tahun.
Baca juga : Mentan Dorong Kemitraan Usaha Integrasi Sapi-Sawit
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemerintah terus mendorong bisnis TPT. Pemerintah juga sudah menghadirkan banyak program. Salah satunya, Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) yang dilakukan sejak 2021 di setiap provinsi secara bergantian.
“Utamanya menampilkan produk-produk wastra, fashion dan produk industri kreatif lainnya,” ujar Teten.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan, sejak tahun 2015, Pemerintah telah melarang praktik impor pakaian bekas melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 Tahun 2015.
Baca juga : PPP Tegaskan Bukan Forum Kampanye
“Selama ini, thrifting menjadi transaksi jual beli ilegal karena pakaian bekas impor dikategorikan sebagai limbah mode dan dilarang diimpor. Ini juga terkait aspek kesehatan, keselamatan, keamanan dan lingkungan,” jelas Arsjad dalam keterangannya, kemarin.
Menurutnya, terkadang masyarakat membeli barang bekas hanya untuk memenuhi keinginan tanpa mempertimbangkan kebutuhan. Hal ini menyebabkan munculnya lebih banyak sampah yang harus diolah.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya