Dark/Light Mode

Pekerja Meninggal Mendadak, BPJamsostek Pulo Gebang Serahkan Santunan Rp 493 Juta

Jumat, 31 Maret 2023 17:34 WIB
Penyerahan santunan Kecelakaan Kerja (JKK) secara simbolis oleh BPJamsostek Pulo Gebang kepada perwakilan perusahaan tempat almarhum Jayadi Triawan bekerja. (Foto: Dok BPJamsostek)
Penyerahan santunan Kecelakaan Kerja (JKK) secara simbolis oleh BPJamsostek Pulo Gebang kepada perwakilan perusahaan tempat almarhum Jayadi Triawan bekerja. (Foto: Dok BPJamsostek)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Cabang Jakarta Pulo Gebang menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) secara simbolis kepada perwakilan perusahaan, tempat almarhum Jayadi Triawan bekerja.

Penyerahan klaim secara simbolis diserahkan langsung Kepala BPJamsostek Kantor Cabang Jakarta Pulo Gebang Dewi Mulya Sari dan Janti perwakilan perusahaan, Jumat (31/3).

"BPJamsostek Kantor Cabang Jakarta Pulo Gebang menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga almarhum. Semoga santunan dan hak yang didapat bisa membantu beban keluarga yang ditinggalkan," tutur Dewi.

Dewi menjelaskan, pada Rabu (22/3) pukul 20.30 WIB almarhum Jayadi keluar dari ruangan dan berteduh di pos security karena hujan.

Baca juga : BPJamsostek & Pemprov DKI Serahkan Penghargaan Paritrana Award

Akhirnya, almarhum tertahan untuk pulang. Lalu, sambil menunggu hujan reda almarhum berbincang-bincang dengan security dan teman kantor yang juga ikut menunggu hujan reda.

Kurang lebih pukul 21.30 WIB, kata Dewi, disaat sedang berbincang-bincang almarhum terjatuh tidak sadarkan diri dan langsung dibawa ke rumah sakit. Pada pukul 23.12 WIB dinyatakan sudah meninggal dunia oleh pihak rumah sakit.

Kejadian tersebut masuk kategori Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) karena meninggal mendadak di tempat kerja yang nilai manfaatnya 48 kali gaji.

Dewi menjelaskan, kecelakaan kerja meninggal dunia mendadak menurut Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja. Termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Baca juga : Ganjar Milenial Center Sinjai Gelar Pelatihan Jadi Barista

Menurutnya, tempat kerja adalah tiap ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana pekerja bekerja atau yang sering dimasuki oleh pekerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.

"Karena masih di dalam lingkungan kerja, makanya almarhum ditetapkan kedalam kecelakaan kerja meninggal dunia mendadak," jelas Dewi.

Dewi mengungkapkan, total santunan yang diserahkan sebesar Rp 493.279.480. Ricinannya, santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp 454.000.000, Jaminan Hari Tua (JHT) Rp 35.408.320, Jaminan Pensiun Rp 1.871.160 dan beasiswa juga diberikan kepada anak almarhum sampai perguruan tinggi Rp 75 juta.

"Semoga santunan yang diberikan dapat meringankan beban keluarga untuk melanjutkan kehidupan dan dapat melanjutkan pendidikan dari 1 anak almarhum dan bisa untuk modal usaha dan tidak menambah kemiskinan baru," ujarnya.

Baca juga : Gandeng Kanwil Kemenkumham DKI, BPJamsostek Genjot Kepesertaan Pekerja

Dewi juga mengucapkan terima kasih karena semua karyawannya telah terlindungi 5 program dasar BPJamsostek.

Ia berharap semua perusahaan baik sektor formal dan informal terlindungi program BPJamsostek.

Janti mengapresiasi apa yang telah diberikan BPJamsostek kepada ahli waris. Janti menilai, perusahaan tempat almarhum bekerja.

"Terimakasih juga atas kesigapan dan perhatian dari petugas pelayanan BPJamsostek yang sejak awal kejadian hingga selesai proses klaim yang sangat menolong keluarga almarhum," tutur Janti. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.