Dark/Light Mode

Impor Pakaian Bekas Ilegal Dibasmi, Menteri Teten Ajak Asosiasi Tekstil & Garmen Lakukan Subtitusi

Sabtu, 1 April 2023 19:09 WIB
Menkop UKM Teten Masduki (tengah) saat memberikan pemberantasan pakaian impor ilegal, Jumat (31/3) (Foto: Dok. Kemenkop UKM)
Menkop UKM Teten Masduki (tengah) saat memberikan pemberantasan pakaian impor ilegal, Jumat (31/3) (Foto: Dok. Kemenkop UKM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyambut baik dukungan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) dan Asosiasi Produsen Serta dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), dalam membasmi importir pakaian bekas ilegal.

Teten menyatakan, data-data yang dilampirkan API dan APSyFI merupakan dampak nyata akibat masuknya pakaian bekas impor ilegal.

Baca juga : Impor Pakaian Ilegal Capai Rp 100 Triliun, Teten Sebut Industri Lokal Merugi

Untuk itu, langkah Pemerintah melakukan penegakan hukum terhadap aksi para importir ilegal ini sudah sangat tepat.

“Pakaian bekas selundupan ini luar biasa merugikannya. Pada 2022 saja dari data Trademaps, Malaysia menjadi pemasok terbesar pakaian bekas ke Indonesia mencapai sekitar 25 ribu ton dan tidak tercatat karena ilegal. Bahkan sebanyak 350 ribu potong pakaian per hari menyerbu pasar lokal,” ucap Teten dalam konferensi pers update Pemberantasan Pakaian Bekas Impor Ilegal, Jumat (31/3) petang.

Baca juga : Kementan Dorong Percepatan Vaksinasi Massal Untuk Hewan

Kenyataan tersebut sambung Menteri Teten, memukul industri ‘pakaian jadi’ yang IKM maupun UKM ‘pakaian jadi’ yang selama ini berkembang di pasar lokal.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.