Dark/Light Mode

Yes! Ridwan Kamil Bolehkan Truk Sumbu Tiga Angkut AMDK, Gubernur Lain Kapan?

Senin, 17 April 2023 15:26 WIB
Angkutan air minum. (Foto: Ist)
Angkutan air minum. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pelaku industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) akhirnya bisa sedikit bernapas lega. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan Surat Edaran yang isinya memberi kelonggaran untuk mengangkut AMDK dengan menggunakan mobil sumbu tiga selama musim Lebaran.

Surat edaran tersebut bernomor 30/HUB.02/Dishub Tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang pada jalan provinsi selama angkuktan lebaran tahun 2023 di keluarkan pada 11 April 2023.

 Dalam poin 3 tertuang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang sebagaimana dimaksud angka 1 tidak diberlakukan bagi mobil barang pengangkat: (a) Bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, (b) Barang ekspor dan impor menuju/dari dan kepelabuhan laut yang menangani ekspor dan impor, (c) air minum dalam kemasan, (d) ternak, (e) pupuk, (f) hantaran pos dan uang (g) barang pokok terdiri dari atas: beras, tepung terigu, gandum, tpioka, jangung, gula, sayur, buah-buahan, daging, ikan, minyak goreng, susu, telor, garam, kedelai, bawang, cabe.

Dalam surat tersebut juga diatur di mana jika terjadi gangguan lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional, maka kepolisian dapat melaksanakan manajemen operasional lalu lintas dengan menggunakan rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang bersifat sementara.

Menanggapi terbitnya surat edaran Gubernur Jabar tersebut, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum dalam Kemasan Indonesia (Aspadin), Rachmat Hidayat mengaku senang. Karena paling tidak di wilayah Jawa Barat logistik AMDK tetap dapat beroperasi memenuhi kebutuhan masyarakat yang meningkat signifikan selama lebaran.

Baca juga : Alasan Makan Siang, Kabur Dari Sidang

"Kami pelaku industri AMDK sangat berterimakasih kepada Gubernur Jawa Barat. Sehungga potensi kelangkaan produk AMDK dan harga yang tidak terkendali dapat ditekan di Jawa Barat," kata Rachmat saat dihubungi Rakyat Merdeka di Jakarta, Senin (17/4).

Rachmat berharap gubernur-gubernur di wilayah lain seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, DKI Jakarta, Banten, Bali dan lain-lain dapat memberikan kebijakan yang sama, sehingga kebutuhan masyarakat tetap bisa didipenuhi. Pada saat yang sama, pabrik juga tetap produktif. "Tentu saja aparat di lapangan tetap berwenang merekayasa lalu lintas, apabila situasi membutuhkan," katanya.

Kenapa perlu ada kelonggaran dari gubernur-gubernur wilayah lain? Kata Rachmat, potensi kelangkaan tetap ada, karena wilayah lain yang dipasok pabrik di Jawa Barat masih akan mengalami hambatan suplai. "Kami akan terus berupaya memenuhi suplai memanfaatkan dispensasi di wilayah Jabar ini dan kami juga sudah berkomunikasi dengan gubernur-gubernur yang terkait agar memberikan dispensasi kepada AMDK," ujarnya.

Sambutan hangat juga diutarakan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi B Sukamdani. Ia mengaku surat edaran Gubernur Jabar itu sangat membantu pengangkutan air galon, karena bisa menghindari kelangkaan di masyarakat.

"Penyebaran AMDK ini penting. Karena yang mengkhawatirkan bahwa air mineral ini sudah menjadi bahan pokok. Bahkan, air galon itu banyak dipakai untuk memasak," kata Hariyadi pada Rakyat Merdeka di Jakarta, Senin (17/4).

Baca juga : Ridwan Kamil: Perbaikan Infrastruktur Jalan Fokus Utama

Hariyadi berharap beberapa pimpinan daerah lainnya seperti Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dan Jawa Timur, Khofifah Indar Parawangsa bisa mengikuti jejak Ridwan Kamil terkait kebijakan dalam pengangkutan barang di masa mudik lebaran. 

"Kita berharap Jawa Tengah dan Jawa Timur dan daerah-daerah lainnya juga melonggarkan agar tidak terganggu," harapnya.

Menurut Hariyadi, sebenarnya pemberlakuan pengecualian mobil sumbu tiga mengangkut barang bukan hal baru. "Tahun sebelumnya juga ada aturan pengecualian, tapi kenapa tahun ada pengecualian itu tidak berlaku pada AMDK," ujarnya.

Alasan Hariyadi meminta pengecualian karena ada beberapa pertimbangan. Di antaranya, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang meningkat signifikan selama periode lebaran, mencegah kelangkaan produk AMDK di masyarakat, mencegah kenaikan harga AMDK yang tidak terkendali di masyarakat, serta menjaga produktivitas, ketahanan industri dan investasi AMDK.

"Air menjadi kebutuhan. Jika distribusi lambat dan kelangaan, maka harga akan tinggi. Ini akan menjadi masalah besar," ujarnya.

Baca juga : Elektabilitas Ridwan Kamil Dongkrak Suara Golkar Di Kalangan Pemilih Muda

Sebelumnya, Hariyadi juga meminta kepada pemerintah yakni Kementerian Perhubungan agar pendistribusian produk AMDK dengan truk tiga sumbu untuk tetap beroperasi di musim mudik. Pasalnya, pendistribusian dengan kendaraan biasa akan sulit, sementara pasokan kebutuhan tinggi.

"Kami ingin produk AMDK ini disamakan seperti bahan bakar minyak, hewan ternak, barang-barang pokok yaitu ada pengecualian," ujarnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.