Dark/Light Mode

IKA FH Trisakti Gelar Seminar Bahas Landasan Hukum Pesawat Jadi Jaminan Utang

Rabu, 7 Juni 2023 10:12 WIB
Seminar IKA FH Usakti dengan tema: Pesawat Udara sebagai Jaminan Utang, Bisakah?, di Auditorium Gedung D Kampus A, Universitas Trisakti, Jakarta Barat, Selasa (6/6). (Foto: IKA FH Usakti)
Seminar IKA FH Usakti dengan tema: Pesawat Udara sebagai Jaminan Utang, Bisakah?, di Auditorium Gedung D Kampus A, Universitas Trisakti, Jakarta Barat, Selasa (6/6). (Foto: IKA FH Usakti)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ikatan Alumni (IKA) Fakultas Hukum (FH) Universitas Trisakti (Usakti) menggelar seminar dengan tema “Pesawat Udara sebagai Jaminan Utang, Bisakah?” di Auditorium Gedung D Kampus A, Universitas Trisakti, Jakarta Barat, Selasa (6/6). Seminar ini diinisasi IKA FH Usakti dan alumninya, Feri Wirsamulia, yang merupakan praktisi dan kandidat Doktor Hukum Penerbangan di Universitas Gadjahmada.

Seminar membahas landasan hukum jaminan kebendaan terhadap pesawat udara dan peranannya dalam menjamin pembiayaan oleh perbankan nasional kepada maskapai penerbangan. Tema seminar dipilih IKA FH Usakti dengan pertimbangan strategisnya peranan dan fungsi transportasi udara bagi Indonesia. Sebagai negara kepulauan, angkutan udara menjadi alternatif utama alat transportasi yang sangat cepat, efisien, dan ekonomis.

Baca juga : Mak Ganjar Kampanyekan Gaya Hidup Sehat Di Kutai Kartanegara

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, setelah pandemi Covid-19, jumlah penumpang pesawat di Indonesia terus meningkat. Pada Juli 2022, jumlah penumpang pesawat mencapai 5,65 juta orang, meningkat 3,63 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Demikian juga dengan jumlah pesawat komersial yang beroperasi, tahun 2023, mengalami peningkatan lebih dari 3 kali lipat bila dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini mencerminkan peningkatan kebutuhan akan jasa angkutan udara di dalam negeri.

Namun, terdapat permasalahan dalam pembebanan jaminan terhadap pesawat udara di Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan tidak mengatur mengenai pembebanan jaminan pesawat udara. Hal ini mengakibatkan maskapai penerbangan nasional tidak memiliki akses terhadap sumber pendanaan dalam negeri dengan menjaminkan pesawat udaranya.

Baca juga : Makjleb! Ganjar Balas Sindiran Anies Soal Lari Pagi Lewat Kaus Di Serang

Oleh karena itu, seminar diharapkan bisa menawarkan alternatif solusi yang dapat ditempuh dalam upaya memberikan landasan hukum yang digunakan untuk menempatkan pesawat udara sebagai jaminan utang. Itu sebabnya, seminar ini menghadirkan para ahli dan praktisi penerbangan, baik dari sisi akademik maupun dari sisi pelaku bisnis.

Selain lebih dari 30 operator penerbangan yang menghadiri seminar ini, hadir pula sejumlah narasumber penting seperti Guru Besar bidang hukum internasional Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Prof Atip Latipulhayat, Kasubdit Personal Lisensi DKPPU yang mewakili otoritas penerbangan Teguh Jalu Waskito, Ketua Umum INACA – CEO Whitesky Group Denon Prawiraatmadja, Kandidat Doktor Hukum Penerbangan UGM Feri Wirsamulia, dan Presiden Direktur Aviatory Indonesia Ziva Narendra.

Baca juga : Perpusnas Gelar Pemilihan Pustakawan Berprestasi Terbaik Nasional 2023

Dari sisi penanggap, hadir Direktur Keuangan dan Managemen Risiko Garuda Indonesia Prof Prasetio Direktur Utama PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) Benny Waworuntu, Ketua Umum IKA FH Usakti Sahala Siahaan, dan Dosen FH Usakti Elfrida Gultom. Acara ini dipandu moderator Margaretta Rozetta dan Arief Wicaksono.

Seminar nasional ini bertujuan meningkatkan pemahaman yuridis soal pemanfaatan pesawat sebagai jaminan utang pada lembaga keuangan dan perbankan nasional. Seminar juga bertujuan agar maskapai penerbangan nasional dapat mengakses sumber pendanaan domestik untuk memperkuat arus kas dan meningkatkan keselamatan serta keamanan penerbangan.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.