Dark/Light Mode

Divestasi Vale, Status Pemegang Saham Pengendali Vale Tak Bisa Ditawar

Jumat, 14 Juli 2023 12:20 WIB
Indonesia diharapkan menjadi pemegag saham pengendali Vale. (Ilustrasi Istimewa)
Indonesia diharapkan menjadi pemegag saham pengendali Vale. (Ilustrasi Istimewa)

 Sebelumnya 
Sebelumnya, dalam rapat kerja Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM pada 13 Juni lalu, disepakati agar saham nasional sebesar 51 persen menjadi syarat untuk perpanjangan izin Vale.

Termasuk juga mendukung agar BUMN MIND ID diberikan hak pengendalian atas operasional dan konsolidasi finansial PT Vale Indonesia.

Baca juga : Jelang Pemilu 2024, CentennialZ: Suara Gen Z Tidak Bisa Dibeli!

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Suparno menilai, upaya pemerintah menguasai saham PT Vale Indonesia, Tbk dapat dilakukan melalui pertukaran bisnis (business to business/B2B).

Eddy mengatakan, divestasi yang akan dilakukan Vale merupakan kewajiban berdasarkan Peraturan Pemerintah No.96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca juga : MIND ID Komit Jadi Pemegang Saham Pengendali Vale

Berdasarkan kebijakan tersebut, Vale memiliki kewajiban divestasi sebesar 11 persen dari total saham yang dimilikinya. Namun, pemerintah dapat menggunakan pendekatan B2B untuk menguasai mayoritas saham perusahaan tersebut.

Tentu saja hal ini akan menjadi bagian dalam pembahasan B2B, dan hal tersebut akan dilakukan antara Vale dengan BUMN yang ditunjuk pemerintah.

Baca juga : Nasib Divestasi Vale Diputuskan Pemerintah Bulan Ini

"Kemungkinan besar MIND ID, sesuai dengan norma-norma bisnis yang berlaku," ujar Eddy.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.