Dark/Light Mode

Himbara Dukung Penghapusan Buku Kredit Macet Usaha Mikro

Daya Jelajah Perbankan Makin Luas Bantu UMKM

Selasa, 25 Juli 2023 07:30 WIB
Bos Himbara sekaligus Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Per­sero) Tbk Sunarso. (Foto: dok. BRI)
Bos Himbara sekaligus Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Per­sero) Tbk Sunarso. (Foto: dok. BRI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) siap mendukung rencana Pemerintah melakukan penghapusan buku kredit macet dan tagihan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Sebab, hal tersebut diyakini bisa mendongkrak kinerja perbankan dalam memberikan pembiayaan.

Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan penghapusan buku kredit macet dan tagihan UMKM oleh perbankan.

Penghapus bukuan dan penghapus tagihan kredit bagi UMKM tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Pada Pasal 250 Bab XIX UU PPSKditegaskan, kredit macet bank dan non-bank BUMN(Badan Usaha Milik Negara) kepada UMKM dapat dilakukan penghapusbukuan dan pengha­pustagihan, guna mendukung kelancaran pemberian akses pem­biayaan kepada sektor tersebut.

Baca juga : Asprindo Dukung Pemerintah Hapus Kredit Macet Untuk UMKM

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, keinginan Pemerintah untuk menghapus buku kredit macet UMKM bisa dimulai oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Sebab, Himbara memiliki kemampuan pencadangan yang kuat.

“Bank Himbara bisa segera melakukan beleid itu, sambil menunggu aturan teknis untuk bank swasta. Lebih cepat lebih baik,” ucap Bhima kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Diakui Bhima, penghapusan buku sebaiknya diprioritaskan untuk UMKM di sektor produk­tif yang menyerap banyak tenaga kerja. Meski porsi kredit UMKM yang macet saat restrukturisasi sebenarnya kecil, namun peng­hapusbuku akan memberikan manfaat sangat besar.

Baca juga : Dukung Pelaku Usaha Grosir Dan Supplier, Siklus Luncurkan Produk Ramah Lingkungan

Menurut dia, dalam mewu­judkan hal tersebut, diperlukan skema yang melibatkan dana APBN(Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), sehingga prosedur hapus buku perlu diba­has intens antara OJK(Otoritas Jasa Keuangan) dan Kemente­rian Keuangan (Kemenkeu).

“Karena anggaran hapus buku ditaksir cukup besar, yaitu Rp 6 triliun. Ini sebenarnya ini bisa di­ambil dari dana pencadangan Ke­menterian/Lembaga,” katanya.

Menyoal ini, Bos Himbara sekaligus Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Per­sero) Tbk Sunarso mengatakan, BRI menyambut baik dan men­dukung kebijakan tersebut.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.