Dark/Light Mode

Eks Dirut BGR Klaim Beras Bansos 100 Persen Terdistribusi Ke KPM

Minggu, 27 Agustus 2023 12:31 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Kuncoro Wibowo menegaskan, seluruh pengiriman bantuan sosial (bansos) beras 2020 telah diterima 100 persen oleh KPM/PKH yang menjadi tanggung jawab BGR.

Kuncoro, ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi distribusi bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.

Dia enggan memberikan komentar terkait penetapan tersangkanya. Meski begitu, dia menyatakan siap membantu dan mendukung KPK dalam pengungkapan kasus ini.

"Sejak awal saya sudah minta pada semua manajemen dan staf BGR untuk memberikan semua dokumen yang ada jika dipanggil KPK, dan pastikan bahwa tidak terima uang atau barang dari vendor," ujar Kuncoro, Minggu (27/8).

Sesuai dokumen kontrak Kemensos, ada dua pekerjaan yang harus dilakukan BGR, yaitu mendistribusikan beras dari Gudang Bulog ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM)/Program Keluarga Harapan (PKH).

Serta, menyerahkan biaya pendampingan, biaya koordinasi dan biaya penyerahan bansos ke Pendamping /RT/RW/Kelurahan.

Kuncoro mengatakan, PT BGR telah menyelesaikan kewajibannya sesuai target yang ditetapkan Kemensos, yaitu mendistribusikan bansos beras di Indonesia Bagian Barat untuk 5 juta KPM/PKH.

Beras yang didistribusikan PT BGR ke 19 provinsi itu jumlahnya mencapai 200 juta ton beras, dalam waktu kurang dari 2 bulan.

Padahal saat itu masih banyak lockdown karena masa pandemi Covid 19.

Baca juga : SIM Keliling Bekasi Kamis 10 Agustus Hadir Di Bekasi Cyber Park

"Kita pastikan distribusi berasnya sampai ke masyarakat semuanya, karena semua kegiatan mulai saat pengambilan beras dari Gudang Bulog, kemudian distribusinya dengan menggunakan armada logistik dan SDM BGR sampai ke tangan masyarakat berjalan dengan baik dan dimonitor secara real time oleh Kemensos dengan menggunakan system yang terintegrasi," tutur Kuncoro.

Saat menerima proyek pengiriman bansos, Kuncoro mengaku telah membuat sistem pengawasan untuk memastikan paket beras bansos terkirim ke masyarakat.

Sistem tersebut diberi nama Bianca (Bansos Integrated Application), yang terintegrasi dengan Kemensos dan Bulog, sehingga bisa saling mengontrol.

"Dari sistem pengawasan Bianca, 100 persen paket bansos telah sampai ke penerima," klaimnya.

Hasilnya juga telah dilaporkan dan diserahkan ke Kemensos serta diterima dengan baik.

Bahkan atas keberhasilan pengiriman beras bansos tersebut, BGR mendapatkan penghargaan (award) dari Kemensos pada 17 November 2021.

PT BGR juga mendapatkan laba bersih lebih dari 20 persen atau sekitar Rp 79 miliar dari pendistribusian bansos beras tersebut.

Bahkan, laporan keuangan PT BGR pada 31 Desember 2020 dinyatakan wajar dalam semua hal yang material oleh auditor independen Kantor Akuntan Publik (KAP) Paul Hadiwinata, Hidayat, Arsono, Retno, Palilingan dan rekan.

"Artinya, semuanya beres dan berjalan sebagaimana kewajiban yang diberikan, secara tertulis tidak ada masalah," sambungnya.

Baca juga : Madinda Siap 100 Persen Menangkan Persib

Menurut Kuncoro, persoalannya justru ada di PT Primalayan Teknologi Persada (PTP). Rekanan swasta BGR ini dinilai wanprestasi karena diduga biaya koordinasi yang telah diserahkan BGR ke PTP tidak diserahkan seluruhnya ke pendamping/RT/RW/Kelurahan yang ada di 19 provinsi.

Hal tersebut diperkuat dengan notisi hasil evaluasi atas penyaluran beras dari BPKP, yang tertuang pada surat Kemensos ke BGR tertanggal 4 Januari 2021.

Salah satunya, terkait adanya potensi munculnya ketidakwajaran harga karena terdapat komponen biaya yang tidak dilaksanakan oleh pihak transporter.

Misalnya, biaya penyerahan Bansos oleh pihak Pendamping/RT/RW/Kelurahan dan Biaya Koordinasi dan Pendampingan.

"Sayangnya notisi tersebut tidak saya terima saat itu, dan baru saya dapatkan dari BS di April 2023, saat saya sudah ditetapkan sebagai tersangka, sehingga saya tidak bisa menindak lanjuti surat dari Kemensos tersebut," ungkap Kuncoro.

Biaya koordinasi para pendamping/RT/RW/Kelurahan yang dikerjakan PT PTP, tidak bisa dibuktikan seluruhnya, sehingga diduga munculnya ketidakwajaran harga.

Ini berbeda dengan pengiriman beras bansos oleh BGR, yang dalam pelaksanaannya dapat di-tracing dan dibuktikan melalui aplikasi Bianca.

“Adapun besaran biaya koordinasi yang tahu BS dan TW, karena saya menerima hasil proses tender dari mereka berdua dan menurut mereka, biaya tersebut untuk pendamping yang membantu BGR dalam penyerahan beras bansos ke KPM/PKH di daerahnya," ungkap dia.

Menurut Kuncoro, jumlahnya sekitar 30 ribu orang, yang tersebar di 19 Provinsi.

Baca juga : Sinar Eka Selaras Tawarkan 20 Persen Saham Ke Publik

"Itu sangat membantu mempercepat pengenalan KPM/PKH, karena target waktu penyerahan beras Bansos kurang dari 2 bulan, serta kondisi saat itu masih Covid,” terangnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam tersangka. Direktur Komersial PT BGR Budi Susanto; dan Vice President Operasional PT BGR 2018-2021 April Churniawan.

Lalu, Direktur Utama Mitra Energi Persada, yang juga Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren.

Dari enam tersangka itu, Ivo, Roni, dan Richard, langsung ditahan KPK.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan, terjadi pengurangan nilai paket bansos untuk KPM-PKH Tahun 2020-2021 di lingkungan Kemensos.

Salah satunya, yakni penyaluran paket beras yang kini sedang disidik KPK.

"Yang terjadi, yaitu adanya pengurangan nilai bansos untuk tiap paket. Itu paket salah satunya beras," kata Asep Guntur di Jakarta, Selasa (21/3).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.