Dark/Light Mode

Dorong Masyarakat Melek Produk Keuangan Ilegal, HIPMI Gelar Acara Literasi Keuangan

Minggu, 27 Agustus 2023 20:28 WIB
Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia  BPP HIPMI dan Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia AFPI menggelar seminar serta talk show virtual bertajuk Memerangi Bersama Produk Keuangan Ilegal pada 22 Agustus 2023 untuk memberikan literasi keuangan kepada masyarakat agar terhindar dari penipuan yang merugikan.
Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia  BPP HIPMI dan Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia AFPI menggelar seminar serta talk show virtual bertajuk Memerangi Bersama Produk Keuangan Ilegal pada 22 Agustus 2023 untuk memberikan literasi keuangan kepada masyarakat agar terhindar dari penipuan yang merugikan.

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia  (BPP HIPMI) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) menggelar seminar serta talk show virtual bertajuk "Memerangi Bersama Produk Keuangan Ilegal pada 22 Agustus 2023" untuk memberikan literasi keuangan kepada masyarakat agar terhindar dari penipuan yang merugikan.

Kegiatan ini merupakan acara perdana dari rangkaian Program Fintalk yang akan mengangkat berbagai topik seputar keuangan yang bertujuan untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat. Acara Fintalk kali ini menjelaskan strategi kolaboratif antar pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, penegak hukum, hingga pelaku industri dalam mengatasi tantangan yang berasal dari produk keuangan ilegal.

Produk keuangan ilegal telah menjadi isu krusial, karena mengakibatkan konsekuensi kerugian yang luas dan meresahkan masyarakat. Dari skema penipuan hingga investasi bodong, produk-produk ini menyebabkan kerugian finansial yang signifikan pada korban individu dan mengikis kepercayaan khalayak umum terhadap sistem keuangan secara keseluruhan.

BPP HIPMI dan AFPI menghadirkan narasumber yang bekerja sama dalam penanganan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Informasi dan Informatika RI (Kominfo), Polri dan Kementrian Keuangan RI (Kemenkeu)

Baca juga : Unas Perkuat Kerja Sama dengan Baznas Melalui Program Beasiswa Cendekia

Talkshow literasi keuangan yang dipandu oleh Yuke Elvandari diawali dengan keynote speech dari Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen sekaligus Ketua Satgas Pemberantasan Keuangan Ilegal OJK Sarjito.

Dengan Sarjito yang meminta HIPMI untuk membantu sosialisasi kepada masyarakat, khususnya para pengusaha yang tergabung di dalam organisasi ini dalam rangka membantu publik melek terhadap produk keuangan ilegal.

“Semoga di kemudian hari OJK dan HIPMI bisa menjadi partner strategis dalam memberantas segala praktek keuangan ilegal," tutur Sarjito melalui Zoom serta ditayangkan di YouTube tersebut (22/8).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal Arif Wibisono yang turut hadir dalam acara virtual tersebut memaparkan mengenai Undang Undang No. 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Baca juga : Pembakaran Sampah Ilegal Bikin Buruk Kualitas Udara

Kemudian sesi keynote speech diakhiri oleh penjelasan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Budi Arie Setiadi. Ia menjelaskan, terkait peran Kominfo dalam rangka memberantas praktek praktek keuangan ilegal.

Staf Ahli Wakil DPR RI Bidang Koordinator Ekonomi dan Keuangan dan juga Ketua Bidang II Keuangan, Perbankan dan Perencanaan Pembangunan Nasional Vasco Ruseimy memandu sesi tanya-jawab yang berlangsung secara interaktif. Sesi ini melibatkan diskusi antara Kasubdit 1 Tipidsiber Bareskrim Polri Kombespol Jefri Dian Juniarta, Pengawas Eksekutif (Deputi Direktur) Direktorat Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan 1 OJK Fajaruddin, dan Plt. Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Teguh Afriyadi.

“Inti sari serta pembelajaran dari topik-topik yang dibahas oleh para narasumber dalam acara ini pada dasarnya mencakup strategi pencegahan dan penanganan penyebaran produk keuangan ilegal oleh aparat penegak hukum. Selain itu ada juga mengenai langkah-langkah praktis dalam memitigasi risiko atas penggunaan produk keuangan, ragam skema atau modus penipuan APK yang merebak, serta kanal-kanal aduan dan layanan dari Kominfo, seperti aduankonten.id, instansi.aduankonten.id, cekrekening.id, aduannomor.id yang bisa dimanfaatkan masyarakat Indonesia,” tutur Ketua Panitia Acara sekaligus Anggota Bidang II BPP HIPMI Angela Oetama.

Angela melanjutkan, aspek-aspek yang ia sebutkan itu perlu disosialisasikan kepada masyarakat agar publik sadar akan langkah preventif maupun kuratif, khususnya mengenai konten-konten yang berbau penipuan, skema penipuan seperti situs /aplikasi palsu atau berbahaya, dan produk keuangan ilegal ataupun investasi bodong.

Baca juga : Masyarakat Palue Apresiasi Kepedulian Kapolri Gelar Bakti Kesehatan

“Kami sebagai Himpunan Pengusaha Muda Indonesia merasa terpanggil untuk ikut serta dalam mengedukasi, mensosialisasikan, dan menyebarluaskan ke masyarakat indonesia, terutama ke lingkungan terdekat kami agar tidak lagi yang jadi korban penipuan. Kami Pengurus BPP HIPMI yang diketuai oleh Ketua Umum Akbar Himawan Buchari merasa terpanggil,” sebut Sekretaris Panitia Penyelenggara Acara sekaligus Anggota Bidang II BPP HIPMI Annisa Lifta.

“Harapan kami dari kegiatan kolaboratif antara BPP HIPMI dan AFPI ini adalah meluasnya literasi keuangan di kalangan masyarakat, sehingga publik kian teredukasi tentang risiko produk keuangan ilegal dan dapat mengambil langkah-langkah preventif sebagaimana dibutuhkan demi meminimalisasi kerugian akibat produk keuangan ilegal secara sistemik dan konkret,” pungkas Sekretaris Pengarah Acara sekaligus Wakil Sekjen Bidang II BPP HIPMI Muhammad Puri Andamas.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.