Dark/Light Mode

Dukung Industri UMKM, Menteri Kompak Larang Cross Border

Selasa, 5 September 2023 17:26 WIB
Dalam mendukung UMKM, para Menteri kompak melarang cross border. (Ilustrasi Istimewa)
Dalam mendukung UMKM, para Menteri kompak melarang cross border. (Ilustrasi Istimewa)

 Sebelumnya 
Melihat tantangan utama dari positive list ini adalah implementasi pengawasannya barang impor dengan harga yang variatif oleh Dirjen Bea dan Cukai.

Perketat Pengawasan

Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Edy Misero mengatakan, menjamurnya barang-barang impor yang masuk ke pasar dalam negeri memang menjadi tantangan tersendiri bagi Indonesia.

Menurutnya, barang-barang buatan lokal harus bisa bersaing di tengah gempuran barang-barang impor.

Ia berharap adanya keberpihakan Pemerintah dan masyarakat untuk mengutamakan membeli produk lokal.

Baca juga : Dukung Industri Ekraf, Ganjar: Porsi APBN Sangat Mungkin Ditingkatkan

“Sebenarnya kita sudah berbicara hampir setengah tahun yang lalu mengenai itu. Nah, rencana revisi Permendag 50/2020 itu saya kira itu bentuk keberpihakan Pemerintah kepada pelaku UMKM. Direncanakan yang 100 dolar AS ke bawah tidak diperkenankan lagi masuk di dalam perdagangan Indonesia melalui e-commerce," kata Edy.

Menurut Edy, revisi Permendag 50/2020 hendaknya disambut dengan serius oleh para pelaku usaha. Namun, Edy menekankan untuk memperketat pengawasan melalui sinergi para aparat penegak hukum.

"Kalau itu keputusan negara, amankan itu. Ya aparat Bea Cukai salah satunya. Nggak ada cerita, bisa nggak? Ya harus bisa. Kalau nggak ya berarti negara gagal, kan gitu," ujarnya.

Terkait dengan TikTok Shop, Edy khawatir tren ini akan membuat kolaps UMKM lokal.

Karena itu, kata Edy, perlu tiga pilar untuk menopang produk UMKM lokal, antara lain, regulator harus berpihak pada pelaku UMKM, pelaku UMKM juga harus sadar diri untuk meningkatkan kualitas produknya.

Baca juga : Bamsoet Dukung Home Industri Mobil Retro 3wheeler Karya Anak Muda Yogya

“Dan yang ketiga sebisa-bisanya bersaing yang kompetitif dalam soal harga,” sambungnya.

Sementara itu, Pakar Keamanan Siber dan Forensik Digital, Alfons Tanuwijaya mengatakan, perlunya izin khusus atau tambahan untuk social commerce dalam melakukan aktivitas perdagangan.

Selain dinilai akan membawa dampak positif untuk persaingan e-dagang Tanah Air, juga akan memperkuat perlindungan data pribadi pengguna.

"Ya kalau memang membuat TikTok Shop, seharusnya pemerintah memperlakukan itu sebagai e-commerce juga. Itu perlu dipertimbangkan, karena masalah pajaknya," kata Alfons.

Dikatakannya, social commerce seperti TikTok dan SnackVideo menggunakan metode layaknya orang menjual narkoba.

Baca juga : Dukung Transisi Energi, Pertamina Lakukan Inovasi Ini

Karena itu, masyarakat diimbau tidak terjebak pada hype atau promosi sensasional yang sifatnya jangka pendek.

Alfons bilang, mereka membayar orang, membayar user agar melakukan menambah user baru.

User baru ini melakukan scrolling konten itu dibayar, untuk mendapat duit di awalnya. Tetapi ketika orang sudah terbius, mereka akan dibiarkan, mereka tidak terlalu peduli dengan kontennya, mereka tidak peduli dengan dampak kepada user-nya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.