Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Upaya Hukum Greylag Di Indonesia Kembali Ditolak, Garuda Perkuat Landasan Hukum Restrukturisasi
Selasa, 5 September 2023 20:01 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. semakin memperkuat landasan hukum, atas langkah restrukturisasi yang dijalankan melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Hal tersebut seiring dengan telah dijatuhkan Putusan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak permohonan pembatalan terhadap Perjanjian Perdamaian PKPU Garuda yang telah dirampungkan pada tanggal 27 Juni 2022.
Baca juga : Badan Promosi Industri Seongnam Kembali Hadirkan 11 Perusahaan Korea ke RI
Adapun putusan atas penolakan permohonan pembatalan Perjanjian Perdamaian PKPU Garuda yang sebelumnya diajukan oleh dua kreditur. Yaitu Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim pada persidangan terbuka pada 31 Agustus 2023.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, dengan demikian putusan tersebut semakin memperkuat ketetapan hukum Garuda Indonesia terhadap berbagai tahapan restrukturisasi yang telah dirampungkan. Khususnya melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Baca juga : Asian Games 2023: Indonesia Ditarget Masuk 12 Besar
“Pembatalan Perdamaian tersebut merupakan bagian dari serangkaian upaya hukum yang telah ditempuh Greylag Entities di Indonesia terhadap perjanjian perdamaian PKPU yang telah mendapatkan persetujuan mayoritas kreditur Garuda Indonesia,” jelas Irfan di Jakarta, Selasa (5/9).
Sebelumnya, langkah hukum yang ditempuh Greylag Entities terhadap hasil PKPU turut dilakukan melalui permohonan Peninjauan Kembali, yang sebelumnya diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA).
Baca juga : Walk Out Delegasi Indonesia Di KTT Melanesian Diapresiasi
Pengadilan juga telah menyatakan bahwa PK tersebut tidak memenuhi syarat formil (TMS) berdasarkan peraturan perundangan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya