Dark/Light Mode

Ganggu Pasar Dalam Negeri

Arahan Presiden, Impor Sejumlah Barang Diperketat, Mainan Anak-Anak Termasuk

Jumat, 6 Oktober 2023 16:59 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kanan) dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/10/2023). Bersama Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kiri), Menkominfo Budi Arie Setiadi (kedua kiri), serta Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. (Foto: Humas Ekon)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kanan) dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/10/2023). Bersama Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kiri), Menkominfo Budi Arie Setiadi (kedua kiri), serta Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. (Foto: Humas Ekon)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah berencana melakukan pengetatan arus impor sejumlah barang, yang mengganggu pangsa pasar produksi dalam negeri. Menyusul maraknya keluhan dari asosiasi maupun masyarakat, akibat tingginya barang impor di pasar tradisional, sepinya pasar tradisional, dan peningkatan penjualan bukan barang dalam negeri di lokapasar.

Hal tersebut disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, usai rapat bersama Presiden Jokowi, Jumat (6/10/2023).

Baca juga : Pedagang Pasar Anjlok, Presiden Siapkan Aturan Jualan Di Medsos

"Bapak Presiden mengarahkan untuk fokus kepada pengetatan impor komoditas tertentu, komoditas yang dipilih adalah mainan anak-anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil, obat tradisional dan suplemen kesehatan, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, dan juga produksi tas," papar Airlangga.

Airlangga menjelaskan, jumlah Harmonized System Code (HS Code) yang diubah mencakup 327 kode pos untuk produk tertentu, 328 untuk pakaian jadi, dan 23 untuk tas. Selain itu, juga ada perubahan aturan pengawasan barang-barang yang dilarang atau dibatasi (lartas) menjadi border, atau diawasi dalam kawasan pabean.

Baca juga : Kowarteg Ganjar Galakkan Hidup Sehat Bagi Warga Tangerang Dengan Senam Aerobik

"Yang sifatnya post-border, diubah menjadi border dengan persetujuan impor dan juga laporan surveyor. Indonesia sudah menangani beberapa komoditas, yang 60 persen ada di lartas dan 40 persen nonlartas," ujarnya.

Airlangga memastikan adanya perubahan regulasi di sejumlah kementerian/lembaga, menyusul perubahan post-border menjadi border.

Baca juga : Mak Ganjar Gelar Pelatihan Kerajinan Tangan Dari Barang Bekas Di Kota Mataram

"Ada perubahan di Peraturan Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Badan POM, Kementerian Kesehatan, Menteri ESDM, dan Menteri Kominfo. Bapak Presiden minta, peraturan menteri dan turunannya bisa segera direvisi dalam waktu dua minggu," tutur Airlangga.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.