Dark/Light Mode

CEO Sipundi.id Ajak Masyarakat Pahami Perlindungan Asuransi Jangka Panjang

Selasa, 17 Oktober 2023 11:55 WIB
Masyarakat Indonesia saat ini dinilai sudah semakin sadar untuk memiliki asuransi. (Ilustrasi Istimewa)
Masyarakat Indonesia saat ini dinilai sudah semakin sadar untuk memiliki asuransi. (Ilustrasi Istimewa)

 Sebelumnya 
Umumnya nasabah beranggapan hasil investasi di PAYDI dapat digunakan sepenuhnya untuk konsumsi pribadi di masa depan.

Pemahaman ini sambungnya, membuat banyak nasabah melakukan pencairan nilai tunai investasi yang terbentuk saat masa perlindungan asuransi masih berjalan dan dalam kondisi cuti premi (biasanya sudah membayar premi di atas 5-10 tahun).

“Di sinilah mulai timbul masalah. Banyak nasabah PAYDI yang tidak puas karena mereka diharuskan melakukan top up (membayar) premi asuransi setelah mengambil nilai tunai,” kata Mada.

Ketidakpuasan mereka lebih karena merasa sudah membayar premi sesuai kurun waktu yang ditentukan polis, tetapi akhirnya disuruh membayar kembali setelahnya.

Menurut Mada, nasabah/calon nasabah harus memahami beberapa hal penting dalam mengoptimalkan fungsi dan manfaat PAYDI.

Ia pun membeberkan, hal pertama adalah terkait jangka waktu pembayaran premi, di mana PAYDI memberikan perlindungan sampai dengan usia 99 tahun.

Baca juga : Menteri Hadi Jamin Perlindungan Hak Atas Tanah Ulayat Suku Sawoi Hnya Kab. Papua

Artinya secara jangka waktu, perlindungan bisa mencapai 30 sampai 70 tahun, tergantung usia saat membeli asuransi di awal.

Selain itu, penting pula diketahui bahwa selama jangka waktu asuransi berjalan, maka setiap tahunnya akan selalu ada biaya asuransi yang harus dibayarkan.

“Jika nasabah pertama kali membeli asuransi PAYDI saat berusia 30 tahun, maka biaya asuransi akan selalu ditagihkan selama 69 tahun hingga usia 99 (jika masih hidup),” kata Mada.

Untuk ilustrasi PAYDI sendiri, perhitungan jangka waktunya mengacu pada masa pembayaran premi rata-rata di 10 tahun, yang di dalamnya telah mempertimbangkan pengembangan hasil investasi untuk membayar biaya asuransi sampai nasabah berusia 99 tahun.

“Jika premi memang hanya dibayarkan selama 10 tahun, lalu kemudian cuti premi, maka nasabah tidak akan diminta untuk top up premi, asalkan sepanjang tahun nilai tunai investasi selalu mencukupi,” ujarnya.

Selanjutnya, hal kedua yang harus dipahami tentang PAYDI adalah investasinya bukan dirancang untuk konsumtif.

Baca juga : Masyarakat Aceh Dukung Pelestarian Lingkungan, Langkah Menuju Keberlanjutan

Nilai investasi pada PAYDI seyogyanya bertujuan membayar biaya asuransi di masa depan, saat nasabah memutuskan untuk cuti premi.

“Kalaupun investasi pada PAYDI akhirnya dicairkan, maka ada konsekuensi nasabah harus terus kembali membayar premi di masa depan,” kata Mada.

Sebagai seorang Independent Financial Planner yang sudah berkecimpung sejak 2011, ia juga tidak menyarankan Investasi pada PAYDI dijadikan salah satu sumber dana darurat, karena nilai tunainya disarankan untuk memastikan ketersediaan dana untuk membayar biaya asuransi setiap tahunnya selama masa perlindungan asuransi berlangsung.

“Kebutuhan dana darurat sebaiknya disiapkan secara mandiri di luar alokasi premi asuransi,” jelas Mada.

Sebagai contoh, Mada merujuk pada salah seorang nasabah PAYDI yang pernah berkonsultasi padanya. Nasabah ini membayar premi dan berinvestasi pada PAYDI sejak 2011, sehingga manfaat proteksinya senantiasa aktif meski sesekali mengambil cuti premi.

Kondisi tersebut bisa terjadi karena nasabah memiliki ketersediaan nilai tunai yang mencukupi untuk melanjutkan pembayaran biaya asuransi.

Baca juga : Ganjar Ajak Masyarakat Aktif Salurkan Aspirasi Publik Lewat Lapor Pres!

Selain itu, berkat kepemilikan polis PAYDI yang aktif, nasabah terkait juga mendapatkan berbagai nilai lebih yang berkesan.

Seperti keleluasaan meng-upgrade polis sesuai kebutuhan, kesempatan merencanakan tambahan dana pensiun dan warisan untuk masa depan keluarganya, serta menjadikan nilai tunai investasi sebagai pelengkap sumber dana darurat.

“Nasabah tersebut juga bercerita bahwa ia rajin memantau pergerakan investasi dan kondisi nilai tunai yang dihasilkannya. Serta melakukan top up ketika nilai tunai dianggap kurang untuk membayar biaya asuransi, sehingga terhindar dari risiko polis lapse meski beberapa kali melakukan pencairan dalam jumlah tertentu,” ujar Mada.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.