Dark/Light Mode

Pelaku Masuk Via Pelabuhan Tikus

Pemerintah Ciduk Baju Impor Ilegal 16 Ribu Bal

Sabtu, 28 Oktober 2023 07:10 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kiri) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah), Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kedua kanan) dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada (kiri) mengecek barang ilegal yang akan dimusnahkan di TPP Bea Cukai Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (26/10/2023). Kementerian Keuangan bersama Kementerian Perdagangan dan Bareskrim Polri memusnahkan berbagai produk impor ilegal senilai Rp49,95 miliar. (ANTARA FOTO/Donny Aditra/wpa/tom).
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kiri) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah), Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kedua kanan) dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada (kiri) mengecek barang ilegal yang akan dimusnahkan di TPP Bea Cukai Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (26/10/2023). Kementerian Keuangan bersama Kementerian Perdagangan dan Bareskrim Polri memusnahkan berbagai produk impor ilegal senilai Rp49,95 miliar. (ANTARA FOTO/Donny Aditra/wpa/tom).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah memastikan akan memperketat pengawasan arus masuk barang impor ke pasar Indonesia. Langkah ini diambil untuk menjaga industri di dalam negeri.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, kebijakan terse­but diambil sesuai arahan Presiden Jokowi yang disampaikan dalam Rapat Internal Kabinet pada awal Oktober. Presiden dengan tegas memerintahkan pengetatan arus masuk barang impor.

Dipastikan Airlangga, kebi­jakan ini penting seiring maraknya peredaran barang impor di pasar tradisional maupun melalui plat­form e-commerce yang disinyalir sebagai barang ilegal.

Baca juga : Jaga Pasokan, Pemerintah Tambah Impor Beras 1,5 Juta Ton

“Masuknya barang impor ilegal juga bisa mengancam ke­beradaan industri dalam negeri dan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM),” kata Airlangga saat menyampaikan keterangan terkait Hasil Operasi Penegakan Hukum Gabungan Bareskrim Polri, Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) DJBC, Kawasan Industri Jababeka III, Bekasi, Jawa Barat, seperti keterangan yang diterima Rakyat Merdeka, kemarin.

Airlangga mengatakan, pere­daran barang impor ilegal tidak sesuai standar dan tidak me­menuhi perizinan yang diper­syaratkan.

Imbasnya, bakal berdampak pada keberlangsungan tenaga kerja, tidak terkecuali bagi sek­tor tekstil dan produk tekstil.

Baca juga : Pemerintah Sikat Barang Impor Yang Rusak Pasar

Airlangga memastikan, pengetatan tak akan meng­ganggu kelancaran arus bongkar muatan di pelabuhan hingga menambah dwelling time.

“Sektor yang selama ini sangat terpukul yaitu UMKM, kos­metik, tekstil, pakaian, mainan anak-anak. Nah ini yang kita ketatkan,” jelasnya.

Airlangga menjelaskan, pengetatan pengawasan impor dilakukan dengan mengubah post-border menjadi border, dengan pemenuhan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS). “Jangan sampai industri dalam negeri, industri UMKM yang pasarnya besar tetapi dibanjiri oleh barang dari luar negeri. Ini akan diproteksi oleh Pemerin­tah,” tegas Airlangga.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.