Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kawal Roadmap Pinjol
OJK Akan Bentuk Task Force Pelototin Fintech
Selasa, 14 November 2023 07:20 WIB
Sebelumnya
Menyoal ini, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira berharap, adanya roadmap membuat jumlah P2P lending semakin sedikit. Jika itu terjadi akan menguntungkan bagi OJK selaku pengawas.
Karena jika jumlah fintech terlalu banyak, maka akan sulit melakukan pengecekan mana yang legal atau ilegal.
“Tapi kalau sedikit, akan lebih mudah bagi masyarakat untuk membedakannya,” kata Bhima kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Baca juga : Roadmap Pinjol OJK Dongkrak Ekonomi dan Perkuat Pelindungan Konsumen
Dia menekankan, jumlah perusahaan penyalur yang lebih sedikit membuat penyaluran pembiayaannya lebih fokus ke sektor yang produktif dibandingkan dengan sektor yang konsumtif.
Bhima lalu menyoroti, masih adanya fintech yang belum mampu memenuhi batas modal yang disyaratkan OJK. Untuk kasus seperti ini, sambung Bhima, ada dua opsi yang tepat. Yakni meminta penyelenggara mengembalikan izin operasinya ke OJK alias ditutup. Atau harus ada dorongan untuk merger dan akuisisi. Sebaiknya merger dengan sesama fintech maupun dengan lembaga keuangan, misalnya perbankan.
“Tapi sekarang sudah cukup lama ya mereka diberikan ruang oleh OJK, untuk memenuhi kecukupan permodalan,” tuturnya.
Baca juga : Teten Minta Akses Pinjaman Ke UMKM Terapkan Credit Scoring Seperti Di Fintech
Untuk kondisi ini, Bhima menyarankan OJK memfasilitasi investor yang siap menambah kecukupan modal. Bersamaan dengan itu, dia juga meminta otoritas juga tegas terkait dengan tenggat waktu
“Jika sudah difasilitasi, namun fintech tidak bisa menaikkan kecukupan modal, serta Non-Performing Loan (NPL) tinggi, sebaiknya fintech mengembalikan izin ke OJK,” katanya.
Sebagai informasi, OJK menerapkan aturan batas modal minimum perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending, yang tertuang dalam ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022. Adapun fintech P2P lending harus memenuhi batas permodalan minimum Rp 2,5 miliar per 4 Juli 2023.
Baca juga : Pendukung Taliban Di Indonesia Kecil
Ketentuan ekuitas minimum diatur secara bertahap, yang mana penyelenggara diminta untuk memenuhi ekuitas sebesar Rp 7,5 miliar pada Juli 2024 dan Rp 12,5 miliar pada Juli 2025.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Selasa 14/11/2023 dengan judul Kawal Roadmap Pinjol, OJK Akan Bentuk Task Force Pelototin Fintech
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya