Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Demi Jaga Iklim Investasi Di Dalam Negeri
Isu Upah Buruh Jangan Dibawa Ke Ranah Politik
Selasa, 14 November 2023 07:10 WIB
Sebelumnya
Dia mengingatkan, langkah buruh yang mengancam akan melakukan aksi mogok nasional bukan hal yang patut dilakukan. Hal itu akan mengganggu produktivitas perusahaan.
Sebaliknya, Sarman meminta buruh dapat memahami kondisi perekonomian saat ini yang masih dalam masa pemulihan pasca pandemi Covid-19. Termasuk masih adanya bayang-bayang ketidakpastian ekonomi global.
Baca juga : Prakiraan Cuaca Hari Ini Di Jakarta, BMKG: Hujan Di Beberapa Wilayah
Adanya dinamika dan perbedaan pendapat atas terbitnya PP Nomor 51 ini dan dalam penetapan UMP dan UMK2024, diharapkan lebih mengedepankan dialog.
“Komunikasi dan musyawarah untuk mufakat. Hal ini menghindari aksi demo dan ancaman mogok yang menciptakan iklim investasi kurang kondusif,” katanya.
Baca juga : Bahlil: Investasi Di Luar Pulau Jawa Lebih Tinggi
Undang-Undang, lanjut Sarman, telah mengamanahkan dibentuknya Tripartit, Bipartit dan Dewan Pengupahan yang keanggotannya terdiri dari unsur pengusaha, buruh, Pemerintah dan pakar. Lembaga ini sangat efektif dan strategis dijadikan ruang dalam melakukan perundingan dan dialog.
Pengusaha berharap, ketentuan baru ini dapat diterima dan dilaksanakan semua pihak untuk peningkatan kesejahteraan buruh dan kelangsungan dunia usaha di tengah kondisi perekonomian global yang penuh dengan ketidakpastian.
Baca juga : Demi Bahas Palestina di OKI, Menlu Buru-buru Tinggalkan China Menuju Saudi
“Pengusaha, pekerja dan serikat pekerja harus bersatu untuk memperkuat perekonomian nasional, sehingga terhindar dari PHK(Pemutusan Hubungan Kerja) sebagaimana yang sudah terjadi di sektor industri padat karya,” tuturnya.
Selanjutnya, Sarman juga menekankan, memasuki tahun politik, dunia usaha berharap agar isu upah tidak dibawa ke ranah politik. Hal itu akan menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha dan calon investor.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya