Dark/Light Mode

Masih Tahap Uji Coba, TikTok Dan Tokopedia Fokus Jualan Produk UMKM

Selasa, 12 Desember 2023 16:29 WIB
Konferensi Pers: Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) 12.12, Tokopedia dan TikTok Meluncurkan Kampanye Beli Lokal di Jakarta, Selasa (12/12/2023). (Foto: Khairizal Anwar/Rakyat Merdeka)
Konferensi Pers: Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) 12.12, Tokopedia dan TikTok Meluncurkan Kampanye Beli Lokal di Jakarta, Selasa (12/12/2023). (Foto: Khairizal Anwar/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Mulai dari larangan impor ilegal, ketentuan minimal impor 100 dolar Amerika Serikat (AS) hingga menyertakan izin produk seperti SNI dan lainnya.

“Produknya seperti apa pasti akan terus kami update. Kalau sudah ada gambaran jelas akan kami infokan. Ini semua masih bertahap, dan ngobrol lebih dalam lagi, bekerja keras bersama,” katanya.

Di kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, Pemerintah memberikan izin uji coba selama kurang lebih 3-4 bulan ke depan, untuk melihat sejauh mana teknologi tersebut dapat berkembang.

Baca juga : Resmi Gabung, Teten Minta TikTok Dan GoTo Patuhi Regulasi Dan Lindungi UMKM

“E-commerce dengan Tokopedia, dan kerja sama iklan dengan TikTok. Nanti kita audit seperti apa. Fokusnya untuk membantu para penjual, pelaku UMKM, agar tidak perlu menunggu lama berjualan,” ucap Mendag.

Ia juga memastikan, Pemerintah akan terus melihat perkembangan dari kolaborasi ini untuk kemudian dinilai dan disempurnakan agar pelaku UMKM dapat kembali berusaha.

Menyoal layanan TikTok Shop yang kembali bisa diakses lewat platform sosial medianya, bukan dilakukan secara terpisah, Mendag mengatakan, masih akan dicoba lebih dulu teknisnya seperti apa.

Baca juga : TikTok Gabung Tokopedia Bisa Berdampak Positif Ke Bisnis UMKM

“Nanti kan kita audit dan para ahli yang menilai,” sebutnya.

Mendag mengatakan, dengan dibukanya TikTok Shop kembali, pedagang offline tak perlu khawatir. Industri dalam negeri tak mungkin lagi terancam, terutama dengan adanya Permendag 31 tersebut. Karena barang yang akan dijual harus memenuhi syarat.

Untuk produk makan harus memiliki izin edar. Produk beauty harus memiliki izin BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), produk elektronik harus ada SNI dan layanan purna jualnya, dan produk makanan juga harus memiliki sertifikasi halal.

Baca juga : Baseus Luncurkan Aksesoris Pendukung iPhone 15

“Apalagi cross border, sudah tidak boleh, dilarang. Barang yang masuk dari luar harus diperiksa dulu di Bea Cukai. Yang diperbolehkan langsung diperdagangkan dari luar itu hanya yang masuk positive list seperti, buku, film, software dan musik, di luar itu tidak boleh,” jelasnya.

Ia juga meminta, agar pedagang offline mengambil peluang dengan kembali dibuka TikTok Shop. Saat ini, online tak boleh lagi menjual barang dari impor langsung, tetapi lewat prosedur.

“Karena digital tak bisa dihindari. Bagaimana sekarang kita bisa membawa produk dalam negeri ke luar negeri dengan mudah,” ujar Mendag.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.