Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Cek Di Sini, 5 Penjelasan Penting BPOM Soal Vaksin AstraZeneca Yang Bikin Heboh
- Lawan Guinea, Pelatih Persib: Timnas Akan Hadapi Lawan Berat
- Piala AFC U-17 Putri, Garuda Pertiwi Muda Fokus Hadapi Korsel
- 128.000 Jemaah Haji Indonesia Nikmati Fasilitas Fast Track
- Dortmund Ke Final, PSG Cuma Kurang Beruntung
SE Mendagri Jadi Solusi Pajak Usaha Hiburan
Pemda Diminta Kasih Insentif Fiskal Dan Pajak
Rabu, 24 Januari 2024 07:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah telah menyiapkan dua insentif, yakni fiskal dan perpajakan, bagi pelaku usaha yang memiliki kewajiban Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan. Insentif ini menjadi solusi bagi pengusaha atas tingginya batas bawah pajak hiburan tersebut.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku sudah menerima masukan dari pengusaha terkait pajak hiburan.
“Saya minta solusinya tadi dengan Surat Edaran (SE) Mendagri. Waktu di Istana, saya sampaikan akan ada SE dan kepala daerah bisa mengacu kepada SE Mendagri,” tegas Airlangga, seperti keterangan yang dikutip Rakyat Merdeka, Selasa (23/1/2024).
Baca juga : Terima Audiensi Pengusaha Hiburan, Ini Solusi Dari Airlangga Kurangi Pajak
Airlangga menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), telah jelas diatur bahwa kepala daerah secara jabatan dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak daerah.
Hal ini telah kembali ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui SE Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024 kepada Gubernur Daerah DKI Jakarta dan Bupati/Wali Kota.
Dengan demikian, kepala daerah memiliki kewenangan yang diberikan UU HKPD untuk melakukan pengurangan tarif PBJT atas jasa hiburan yang tarifnya 40 persen sampai dengan 75 persen.
Baca juga : Pemerintah Janji Beri Insentif Pajak Hiburan
Melalui kebijakan ini pula, kepala daerah dapat mengurangi tarif PBJT hiburan, sehingga kembali ke tarif sebelumnya. Pemberian insentif fiskal dengan pengurangan tarif PBJT hiburan tersebut cukup ditetapkan dengan Perkada (Peraturan Kepala Daerah).
Dengan demikian, pelaksanaan kewenangan Kepala Daerah tersebut cukup mengacu kepada UU HKPD, PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribnusi Daerah, dan SE Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024.
Airlangga juga mengatakan, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan bersama Kementerian/Lembaga terkait menyiapkan rancangan pemberian insentif perpajakan bagi pelaku usaha sektor pariwisata tersebut.
Baca juga : Pajak Tempat Hiburan Bikin Jebol Kantong Pengunjung
Rencananya, insentif tersebut berupa PPh Badan DTP (Ditanggung Pemerintah) sebesar 10 persen, sehingga besaran tarif pajak PPh Badan akan turun menjadi 12 persen (dari tarif normal sebesar 22 persen).
Pelaku usaha turut menuntut setidaknya tarif PBJT kembali ke aturan sebelumnya, tidak ada batas minimal 40 persen dan tidak setinggi ketentuan UU HKPD.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya