Dark/Light Mode

SE Mendagri Jadi Solusi Pajak Usaha Hiburan

Pemda Diminta Kasih Insentif Fiskal Dan Pajak

Rabu, 24 Januari 2024 07:10 WIB
Menteri Koordinator (Men­ko) Bidang Perekonomian Air­langga Hartarto. (Foto: Istimewa)
Menteri Koordinator (Men­ko) Bidang Perekonomian Air­langga Hartarto. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Mendagri Tito Karnavian membuka peluang kepada kepala daerah memberikan insentif fiskal imbas adanya penolakan dari pelaku usaha terhadap tarif pajak hiburan tertentu sebesar 40-75 persen.

Dalam pasal 58 ayat 2 Un­dang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pe­merintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pemerintah menetap­kan khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa, tarif pajak minimal 40 persen dan maksimal 75 persen.

Tito menuturkan, pemberian insentif fiskal telah diatur dalam Pasal 101 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1/2022.

Baca juga : Terima Audiensi Pengusaha Hiburan, Ini Solusi Dari Airlangga Kurangi Pajak

Dalam beleid itu, Pemerintah Pusat mengamanatkan kepala daer­ah mendukung kebijakan kemu­dahan berinvestasi, dengan dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya.

Hal ini juga ditindaklanjuti dengan Pasal 99 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam beleid ini, insentif fiskal dapat diberikan atas per­mohonan Wajib Pajak (WP) atau diberikan secara jabatan oleh kepala daerah berdasarkan pertimbangan.

Baca juga : Pemerintah Janji Beri Insentif Pajak Hiburan

Dengan terbitnya SE ini, Tito mengimbau kepala daerah segera berkomunikasi dengan para pelaku usaha di wilayahnya terkait pemberian insentif fiskal dimaksud. Ini dilakukan dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi, khususnya para pelaku usaha yang baru tumbuh kembang pasca pandemi Covid-19 dan juga untuk mengendalikan inflasi.

“Dalam pelaksanaannya agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan. Tidak boleh terjadi transaksional dan menghindari adanya praktik kolusi, korupsi dan nepotisme,” ujar Tito.

Ketua Umum Gabungan In­dustri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani berharap, setidaknya dengan adanya kebijakan insentif pengurangan, tarif PBJT dapat lebih rendah dari 40 persen.

Baca juga : Pajak Tempat Hiburan Bikin Jebol Kantong Pengunjung

Sebagai contoh, dengan dasar UUNomor 28/2009, tarif pajak hiburan atas diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar sebesar 25 persen. Sementara untuk wilayah Bali sebesar 15 persen.

“Harapannya kembali saja ke tarif yang lama, yang penting tidak diberikan tarif seperti ini,” ujarnya.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Rabu 24/1/2024 dengan judul SE Mendagri Jadi Solusi Pajak Usaha Hiburan, Pemda Diminta Kasih Insentif Fiskal & Pajak      

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.