Dark/Light Mode

Pengusaha Dukung Pemberlakuan Aturan Penataan Impor

Kamis, 15 Februari 2024 20:15 WIB
Ketua Bidang Kepelabuhanan Transportasi dan Logistik BPP GINSI Erwin Taufan. Foto: Istimewa
Ketua Bidang Kepelabuhanan Transportasi dan Logistik BPP GINSI Erwin Taufan. Foto: Istimewa

 Sebelumnya 
Untuk diketahui, Kementerian Perdagangan telah mencabut Permendag Nomor 20 Tahun 2021 jo. Permendag Nomor 25 Tahun 2022 yang digantikan dengan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Dalam Permendag tersebut terdapat beberapa komoditi yang mengalami perubahan ketentuan Larangan dan Pembatasan (lartas) impor, diantaranya adalah komoditi bahan baku plastik dan plastik hilir.

Taufan menjelaskan, dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2021 jo. Permendag Nomor 25 Tahun 2022 terdapat 3 kode harmonized system (HS) bahan baku plastik yang diatur ketentuan lartas melalui instrumen PI dan diatur tata niaganya di kawasan pabean (border).

Dengan terbitnya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 terdapat 13 kode HS pengaturan instrumen lartas berupa dokumen Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) serta diatur tata niaganya di luar kawasan pabean (post border).

Baca juga : Elnusa Dukung Pengembangan Teknologi Inovatif untuk Solusi Energi Berkelanjutan

Kemudian, dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2021 jo. Permendag Nomor 25 Tahun 2022 komoditi plastik hilir tidak diatur ketentuan lartas-nya (barang bebas).

"Dengan terbitnya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 terdapat 140 kode HS dengan pengaturan intrumen lartas berupa LS serta diatur tata niaganya di luar kawasan pabean (post border)," jelasnya.

Sementara, terkait konsumsi bahan baku plastik cenderung meningkat dan sebagian besar akan dapat dipenuhi dari dalam negeri melalui berbagai proyek perluasan.

Namun, kata Taufan, masih terjadi peningkatan impor baik untuk bahan baku plastik dan film plastik maupun turunannya, termasuk melalui praktek dumping.

Baca juga : Minim Pelanggaran, Jaksa Agung Sebut Pemilu 2024 Aman Dan Damai

Di tahun 2017, Pemerintah pernah mengenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas produk Biaxially Oriented Polypropylene (BOPP) dalam bentuk film, plat lembaran, foil dan lainnya yang berasal dari Thailand dan Vietnam berdasarkan PMK Nonor 1 Tahun 2017.

Tarif BMAD yang dikenakan sebesar 28,4 persen terhadap produk BOPP yang diproduksi oleh perusahaan Thailand selain A.J Plast Publick Company Limited. Sedangkan tarif BMAD sebesar 3,9 persen dikenakan kepada produk BOPP yang diproduksi oleh perusahaan Vietnam.

Pemerintah mengenakan pajak tambahan bea masuk tersebut selama dua tahun sejak ketentuan BMAD berlaku efektif pada 30 Januari 2017. Untuk itu, Taufan menegaskan, Permendag Nomor 36 Tahun 2023 juga sebagai upaya menghadirkan kepastian hukum dalam berusaha dan investasi pengaturan impor produk plastik.

"Ini penting untuk menciptakan kerangka hukum yang jelas tentang apa yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan dalam impor produk plastik. Selain juga memberikan kepastian kepada pelaku usaha tentang regulasi yang harus mereka patuhi saat mengimpor dan/atau memproduksi produk plastik," tuturnya.

Baca juga : Anies Ajak Pendukungnya Perjuangkan Perubahan Bersama-sama

Taufan melihat salah satu bentuk kepastian hukum dalam berusaha dan investasi adalah upaya menjaga keseimbangan antara daya saing industri dalam negeri dan laju impor sehingga tidak terjadi praktik persaingan yang tidak sehat (unfair trade).

"Semua itu demi menjaga ekosistem perdagangan bahan baku plastik dan plastik hilir yang berkeadilan," ucapnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.