Dark/Light Mode

Cegah Debt Collector Nakal, OJK Terbitkan Larangan Hingga Syarat Penarikan Jaminan

Kamis, 22 Februari 2024 20:01 WIB
OJK telah mengeluarkan aturan mengenai ketentuan penarikan agunan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). (Foto: Dok. OJK)
OJK telah mengeluarkan aturan mengenai ketentuan penarikan agunan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). (Foto: Dok. OJK)

 Sebelumnya 
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menilai POJK tersebut bertujuan memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat, sekaligus menjaga stabilitas industri, tapi tidak melindungi debitur-debitur nakal.

“Masyarakat juga harus bersama-sama memerangi debitur yang tidak beritikad baik, karena kenapa? Ekonomi kita sangat bergantung kepada orang-orang baik, kami punya data 97-98 persen debiturnya baik, jangan sampai yang 2 persen ini teriak-teriak merasa dilindungi, merasa dia lebih hebat udah minjem dana ngga mau bayar,” ujarnya.

Ketua Bidang Pengembangan Kajian Hukum & ESG Perbanas Fransiska Oei menuturkan, pada pasal 6 dan 7 dalam POJK Pelindungan Konsumen yang menyebutkan bahwa PUJK berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.

Baca juga : Airlangga: Penyebabnya Bukan Karena Bansos…

“Misalnya konsumen tidak melakukan membayar pada waktunya atau konsumen yang mengalihkan agunan tanpa persetujuan PUJK. Tentunya ini adalah konsumen yang sepatutnya tidak dilindungi oleh POJK ini,” tegasnya.

Padahal, sepanjang nasabah beritikad baik, lanjutnya, pihak perbankan tentunya akan melakukan restrukturisasi dengan pihak nasabah untuk menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan kemampuan.

“Ketika pandemi, kita mengerti kesulitan yang dihadapi nasabah kami. Oleh sebab itu, penyelesaiannya bisa dari kedua belah pihak setuju,” ucapnya.

Baca juga : Dukung Prabowo-Gibran, Perhimpunan Pertukangan Harap Lapangan Kerja Mudah

Presiden Direktur CIMB Niaga Finance Ristiawan Suherman menekankan, aturan POJK Pelindungan Konsumen ini perlu disosialisasikan dan memberikan pemahaman ke masyarakat atau nasabah.

Jika bermasalah dengan pembiyaannya bisa datang ke perusahaan pembiayaan untuk mencari solusi, bukan mencari solusi dengan pihak yang tidak bertanggng jawab.

“Eksekusi jaminan fidusia masih tetap berlaku dan masih tetap kita pergunakan bagi nasabah yang beritikad tidak baik,” sebut Ristiawan.

Baca juga : Janji Prabowo Di Debat Capres Terakhir: Bangun 3 Juta Rumah Hingga Makan Gratis

Chairman Infobank Media Group Eko B Supriyanto mengatakan, OJK perlu melakukan penjelasan lebih lanjut kepada masyarakat atau publik tentang POJK Perlindungan Konsumen. Terutama terkait dengan waktu penagihan yang dilakukan oleh debt collector terhadap debitur-debitur yang nakal.

“Saya gembira sekali bahwa POJK Perlindungan Konsumen ini tidak berlaku bagi debitur kooperatif, jadi ini berlaku pada debitur yang tak taat aturan. Yang ditagih entar besok, tetapi barang tidak ada,” katanya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.