Dark/Light Mode

Jumlah BPR Turun Hingga 33 Unit, OJK Segera Terbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan

Selasa, 27 Februari 2024 20:58 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. (Foto: Istimewa)
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) menurun sebanyak 33 unit. Sebagian besar di antaranya disebabkan oleh penggabungan atau peleburan dengan BPR lain, ataupun dalam satu grup kepemilikan dalam rangka penguatan permodalan di sepanjang 2023.

Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk terus menegakkan integritas sistem keuangan guna menyehatkan industri perbankan khususnya BPR sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, OJK terus melakukan upaya penguatan dan konsolidasi BPR.

Walaupun secara kuantitas BPR berkurang, namun jumlah keseluruhan kantor tidak jauh berbeda mengingat dalam penggabungan atau peleburan.

Baca juga : Cegah Debt Collector Nakal, OJK Terbitkan Larangan Hingga Syarat Penarikan Jaminan

“Kantor cabang masing-masing secara umum menjadi kantor cabang dari BPR yang melakukan peleburan atau penggabungan,” katanya dalam keterangan resmi, Selasa (27/2/2024).

Sementara itu jumlah BPR yang memiliki modal inti di atas Rp 6 miliar mengalami peningkatan dari sebelumnya sejumlah 1.076 BPR kini menjadi 1.190 BPR.

Di tengah tantangan perekonomian yang berat terhadap industri jasa keuangan, industri BPR masih dapat tumbuh sepanjang 2023.

Pertumbuhan tersebut dicerminkan oleh peningkatan total aset, penyaluran kredit, dan penghimpunan dana masing-masing sebesar 7,52 persen, 9,57 persen, dan 8,63 persen.

Baca juga : Optimalkan PKB, Plh. Dirjen Bina Keuda Terima Penghargaan Jasa Raharja

Menurut Dian, UU P2SK memberi penguatan kepada BPR yang tidak dimiliki oleh BPR sebelumnya.

Konsekuensinya, OJK perlu melakukan penyesuaian dalam regulasi dan sistem pengawasan terhadap BPR dengan baik.

“Penyesuaian ini tidak mudah dan OJK pada posisi sangat mendukung untuk menjadikan seluruh BPR sebagai bank yang bisa diandalkan oleh masyarakat, terpercaya, efisien dan terus meningkatkan kontribusinya bagi perekonomian,” jelasnya.

Untuk itu, dalam waktu dekat OJK akan meluncurkan ‘Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR,’ sebagai rangkaian dari beberapa peraturan yang telah diterbitkan pada 2023 dan akan berlanjut dengan penerbitan peraturan baru lainnya di tahun 2024 ini.

Baca juga : Gandeng Wageningen University, Kemenkop UKM Kembangkan Start-up Pertanian

“OJK optimis BPR dapat menghadapi tantangan yang berkembang di 2024 seperti melalui tahun politik dan normalisasi kebijakan restrukturisasi pasca Covid-19,” tuturnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.