Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Penyidikan Kasus TPPU Sekretaris MA
KPK Telusuri Pembelian Rumah Eks Stafsus SBY
Selasa, 12 Maret 2024 06:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri pencucian uang yang dilakukan Hasbi Hasan. Diduga Sekretaris Mahkamah Agung (MA) itu, berusaha menyamarkan aset yang diduga dibeli dari uang suap dan gratifikasi.
Juru bicara KPK Ali Fikri menegaskan, dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) poin utamanya adalah uang yang diterima kemudian dibelanjakan dan diubah menjadi aset, baik yang dilakukan penyelenggara negara atau oleh orang-orang yang pasif. Termasuk orang yang turut menikmatinya.
Dalam penelusuran aliran dana ini, KPK juga memeriksa Heru Lelono, mantan Staf Khusus (Stafsus) Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan adanya penggunaan uang dari tersangka HH (Hasbi Hasan) untuk pembelian aset bernilai ekonomis,” beber Ali.
Baca juga : Soal Isu Jokowi Masuk Golkar, Banteng Kalem
Namun, Ali tak mengungkap jumlah aliran uang yang digelontorkan Hasbi kepada Heru dalam pembelian aset.
Ia hanya mengatakan, uang itu digunakan untuk pembelian rumah. Harganya sangat tinggi.
Baca juga : Awal Puasa Beda, Tak Usah Diributin
Berdasar informasi, aset yang digali penyidik KPK lewat Heru Lelono adalah rumah mewah yang dibeli di Jalan Radio Dalam, Jakarta Selatan.
Dalam penyidikan perkara TPPU, KPK telah menetapkan Hasbi dan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol, yang diduga teman dekat Hasbi Hasan; dan kakak Windy bernama Rinaldo Septariando.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya