Dark/Light Mode
- Turun Rp 11.000, Harga Emas Dibanderol Rp 1.343.000 Per Gram
- Akhir Pekan, Rupiah Melemah Ke Rp 15.985 Per Dolar AS
- Indra Karya Jempolin Manfaat Bendungan Multifungsi Ameroro Di Sulteng
- Pertamina EP Pertahankan Kinerja Positif Keuangan Tahun Buku 2023
- PGN Saka Kantongi Perpanjangan Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas
Kebijakan Tergantung Pemerintahan Baru
PPN Naik Jadi 12 Persen, Harga Barang Dan Jasa Juga Naik
Sebelumnya
Adapun dalam proyeksi postur makro fiskal pada 2025, ditetapkan pendapatan negara 12,08-12,77 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), belanja negara 14,21-15,22 persen PDB, keseimbangan primer 0,07 persen hingga minus 0,40 persen PDB dan defisit 2,13-2,45 persen PDB.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani mengatakan, kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025 sebetulnya sudah diatur dalam UU HPP sejak diundangkan Oktober 2021.
Baca juga : Setiap Malam Begadang, Eh Nggak Kebagian Juga
Dalam UU itu diatur bahwa kenaikan PPN dilakukan bertahap ke 11 persen, yang berlaku saat ini mulai dari April 2022 sampai akhir 2024.
“Pemerintah sudah memberikan masa transisi secara bertahap. Juga sistem administrasi perpajakan terus menerus diperbaiki dan ditingkatkan kemudahannya,” kata Shinta kepada Rakyat Merdeka, Senin (11/3/2024).
Baca juga : Barcelona Vs Napoli, Kemenangan Jadi Kunci
Shinta mengakui, kenaikan PPN memang akan membuat sedikit kenaikan harga barang dan jasa. Namun, diharapkan tidak akan menambah beban yang berlebihan.
“Karena Pemerintah juga sudah memberikan insentif berupa barang jasa kena pajak yang PPN-nya tidak dipungut atau dibebaskan,” ujarnya. DIR
Baca juga : MotoGP Qatar 2024, Pecco Asapi Martinator
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 10, edisi Selasa, 12 Maret 2024 dengan judul "Kebijakan Tergantung Pemerintahan Baru PPN Naik Jadi 12 Persen, Harga Barang Dan Jasa Juga Naik"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.