Dark/Light Mode

Kebijakan Tergantung Pemerintahan Baru

PPN Naik Jadi 12 Persen, Harga Barang Dan Jasa Juga Naik

Selasa, 12 Maret 2024 07:00 WIB
Ilustrasi PPN Naik. Foto: Istimewa
Ilustrasi PPN Naik. Foto: Istimewa

 Sebelumnya 
Adapun dalam proyeksi postur makro fiskal pada 2025, ditetapkan pendapatan negara 12,08-12,77 persen terhadap Produk Domes­tik Bruto (PDB), belanja negara 14,21-15,22 persen PDB, keseim­bangan primer 0,07 persen hingga minus 0,40 persen PDB dan defisit 2,13-2,45 persen PDB.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani mengatakan, kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025 sebetulnya sudah diatur dalam UU HPP sejak diundangkan Oktober 2021.

Baca juga : Setiap Malam Begadang, Eh Nggak Kebagian Juga

Dalam UU itu diatur bahwa kenaikan PPN dilakukan berta­hap ke 11 persen, yang berlaku saat ini mulai dari April 2022 sampai akhir 2024.

“Pemerintah sudah memberi­kan masa transisi secara bertahap. Juga sistem administrasi perpa­jakan terus menerus diperbaiki dan ditingkatkan kemudahan­nya,” kata Shinta kepada Rakyat Merdeka, Senin (11/3/2024).

Baca juga : Barcelona Vs Napoli, Kemenangan Jadi Kunci

Shinta mengakui, kenaikan PPN memang akan membuat sedikit kenaikan harga barang dan jasa. Namun, diharapkan tidak akan me­nambah beban yang berlebihan.

“Karena Pemerintah juga su­dah memberikan insentif berupa barang jasa kena pajak yang PPN-nya tidak dipungut atau dibebaskan,” ujarnya. DIR

Baca juga : MotoGP Qatar 2024, Pecco Asapi Martinator

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 10, edisi Selasa, 12 Maret 2024 dengan judul "Kebijakan Tergantung Pemerintahan Baru PPN Naik Jadi 12 Persen, Harga Barang Dan Jasa Juga Naik"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.