Dark/Light Mode

Pelaku Usaha Pengendali Hama Minta Kriteria Entomologi Kesehatan Diperjelas

Jumat, 15 Maret 2024 20:01 WIB
Sarasehan dan Pengukuhan Dewan Pengurus PEI 2023-2027. (Foto: Ist)
Sarasehan dan Pengukuhan Dewan Pengurus PEI 2023-2027. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Asosiasi Jasa Pengendalian Hama pengendali hama meminta kriteria entomologi kesehatan diperjelas.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Industri Pest Management Indonesia (APJIPMI), Boyke Arie Pahlevi mengatakan, ada salah satu klausal di Peraturan Menteri Kesehatan No 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan yang menyebutkan tenaga entomolog kesehatan menjadi salah satu persyaratan izin operasional.

“Definisi entomolog kesehatan masih bias, apalagi dalam klausal tersebut juga menyebutkan yang telah memiliki sertifikat pelatihan yang dilakukan oleh pemerintah atau organisasi profesi entomolog kesehatan. Karena di lapangan, tenaga-tenaga kesehatan lingkungan atau sanitarian mengikuti latihan 6 hari sudah menjadi entomolog kesehatan,” kata Boyke, Jumat (15/3).

Baca juga : OJK Gelar Gebyar Ramadan Genjot Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah

Menurutnya, Perhimpunan Entomologi Indonesia (PEI) bisa menjadi rujukan atas koreksi terhadap kebijakan pemerintah yang kurang tepat dan merugikan dunia usaha agar tidak salah tafsir terkait definisi-definisinya. “Sejak aturan itu diberlakukan, cukup menyulitkan pengusaha jasa pengendalian hama, utamanya dalam izin operasionalnya,” kata Boyke.

APJIPMI, lanjut dia, berharap agar PEI bisa mengambil sikap untuk memperjelas dan menegaskan kembali kriteria terkait entomolog kesehatan. Ke depan, PEI juga diharapkan bisa melahirkan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan bisa membuat kategori entomolog permukiman dengan jenjang Pratama, Muda, Madya dan Utama. 

“Pest Management (Pengendali Hama) di Indonesia dilirik internasional, banyak negara-negara luar yang ingin berinvestasi atau mengembangkan usahanya di Indonesia karena pangsa pasarnya besar," kata Boyke. 

Baca juga : KALMED Manufaktur Indonesia Raih Penghargaan Industri Alat Kesehatan Terbaik

Namun, lanjutnya, mayoritas pelaku usaha di Indonesia masih UMKM yang manajemennya masih konvensional dan SDM-nya rendah, serta kurang mengikuti perkembangan inovasi teknologi. Dengan adanya LSP, diharapkan bisa meningkatkan daya saing industri pengendalian hama nasional.

Ketua Pusat PEI, Prof. Dadang menyambut kerja sama dengan APJIPMI di masa yang akan datang. Sehingga dapat kontribusi nyata dalam entomologi Kesehatan, entomologi pertanian hingga entomologi permukiman.

“PEI akan menyusun program kerja berbasis kebutuhan masyarakat, bagaimana entomolog dapat berperan dengan situasi dan kondisi di lintas sektor terkait,” ungkap Dadang dalam acara Sarasehan dan Pengukuhan Dewan Pengurus PEI 2023-2027.

Baca juga : Buku Jalan Tengah Golongan Karya Karangan Erwin Aksa Dipuji Airlangga

PEI, kata dia, mengajak semua pihak bekerja sama dalam inovasi baik dalam lingkup bisnis, riset maupun rekomendasi atas kebijakan untuk kemajuan perindustrian. 

Anggota Bidang Penelitian PEI, Upik Kesumawati Hadi mengatakan, penelitian terkait bioekologi serangga permukiman dan vector, terkait efikasi insektisida rumah tangga perlu mendapat perhatian serius, mengingat perkembangannya yang sangat cepat. 

Menurutnya, urgensi untuk dibentuknya LSP Entomologi Permukiman harus dipertimbangkan untuk ditindak lanjuti. “Bersama APJIPMI, PEI bisa bekerjasama meningkatkan kemampuan SDM pest control (pengendalian hama) dengan berbagai pelatihan. PEI juga akan berperan aktif dalam memberikan rekomendasi terhadap regulasi atau kebijakan yang kurang tepat” pungkas Upik.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.