Dark/Light Mode

Soroti Ketidaksesuaian Data

PDIP Bali Minta Sirekap Dihentikan Dan Diaudit

Selasa, 20 Februari 2024 07:20 WIB
Ketua DPD PDI Perjuangan (PDIP) Provinsi Bali, Wayan Koster. (Foto: Antara)
Ketua DPD PDI Perjuangan (PDIP) Provinsi Bali, Wayan Koster. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Bali mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan proses penginputan data suara melalui Sistem Rekapitulasi Pemilu (Sirekap). Banyak ketidaksesuaian suara antara yang tercatat di formulir C dengan yang terunggah di Sirekap.

Ketua DPD PDI Perjuangan (PDIP) Provinsi Bali, Wayan Koster menyatakan, pihaknya terus melakukan pengawalan suara partai, setelah hari H pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu), Rabu (14/2/2024). Hasilnya, sebut dia, banyak data suara milik PDI Perjuangan yang hilang setelah diunggah ke Sirekap.

Koster menguraikan, sebanyak 17.645 suara untuk PDI Perjuangan hilang di Provinsi Bali. Selain itu, pihaknya juga menemukan data tentang hi­langnya suara partai lain dalam Sirekap.

Baca juga : Tugas Karantina Berlarut-larut

“Pengecekan dilakukan pada tanggal 17 Februari 2024, pukul 20.30 WITA. Saat input data ke Aplikasi SIREKAP baru menca­pai 39,41 persen untuk DPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) Bali,” ujar Koster dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/2/2024).

Gubernur Bali periode 2018-2023 ini meminta KPU menghentikan sistem aplikasi Sirekap, karena bermasalah dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Selain itu, dia juga meminta, Sirekap KPU diaudit secara menyeluruh, atai mencakup tata kelola hardware dan software.

“Penggunaan Aplikasi Sirekap, harus segera dihentikan. Selain bermasalah, aplikasi tersrbut juga telah menimbul­kan kegaduhan, dan membuat masyarakat tidak mempercayai hasil penghitungan suara oleh KPU,” tegas politisi asal Desa Tejakula, Buleleng ini.

Baca juga : IPO Anak Usaha Telkom Potensial Dilirik Investor

Menangapi hal itu, Anggota KPU Provinsi Bali, I Gede John Darmawan mengatakan, KPU pusat sedang melakukan perbai­kan sistem dan sinkronisasi data, sesuai dengan hasil yang ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pihaknya menargetkan, dua hari ke depan, data yang ditayangkan kepada masyarakat dalam aplikasi Sirekap sesuai dengan hasil di TPS

“Instruksi dari KPU pusat, kami terima kemarin, pukul 11.00 WITA. (Sirekap) bukan dihentikan sementara, tapi se­dang dilakukan proses penger­jaan sinkronisasi. Sinkronisasi data, agar bisa menyampaikan kepada masyarakat data yang sebenarnya,” jelas mantan Ketua KPU Kota Denpasar ini

Diketahui, Sirekap merupakan alat bantu perhitungan suara, yang diciptakan oleh KPU.

Baca juga : Pemerintah Bakal Impor 2 Juta Ton Beras Thailand

Merujuk Keputusan KPU No­mor 66 Tahun 2024, Sirekap me­rupakan perangkat aplikasi berba­sis teknologi informasi yang men­jadi sarana publikasi perhitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Selasa 20/2/2024 dengan judul Soroti Ketidaksesuaian Data, PDIP Bali Minta Sirekap Dihentikan Dan Diaudit      

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.