Dark/Light Mode

iGrow Siap Lakukan Upaya Hukum Ke Peminjam Yang Nggak Kooperatif

Kamis, 4 April 2024 18:18 WIB
iGrow. (Foto: Ist)
iGrow. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT LinkAja Modalin Nusantara atau iGrow memberikan penjelasan atas kasus gagal bayar yang dilayangkan oleh para lender. Terkait hal itu, pihak iGrow memberikan penjelasan mengenai permasalahan hukum yang tengah dihadapi.

Pelaksana Harian iGrow, Rizcky Alfath menyampaikan, perusahaan fintech sejatinya dilarang untuk memberikan jaminan dalam segala bentuk atas pemenuhan kewajiban pihak lain. Fintech juga dilarang bertindak sebagai pemberi atau penerima pinjaman.

Hal ini seperti yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Oleh karenanya, tanggung jawab atas pengembalian dana tidak menjadi beban iGrow.

Baca juga : Kanada Siap Lanjutkan Kerja Sama dengan Pemerintahan Prabowo

"Kewajiban iGrow adalah sebagai penyelenggara atau platform yang menghubungkan antara pemberi dan penerima pinjaman. Kami terus melakukan penagihan terhadap peminjam (borrower), dan proses tersebut yang terus kami lakukan hingga saat ini. Upaya ini yang terus kami lakukan, untuk membantu pemberi pinjaman (lender) agar bisa mendapatkan kembali dananya dari para peminjam," ungkapnya dalam keterangan resmi, Kamis (4/4/2024).

Disampaikan bahwa iGrow selaku penyelenggara berkewajiban untuk melakukan penagihan kepada para borrower yang bermasalah sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan jika diperlukan dapat melakukan upaya hukum terhadap penerima pinjaman untuk memastikan dana lender dikembalikan.

Dalam upaya penagihan ini, pihaknya juga berkoordinasi erat dengan beberapa lender institusional perbankan. Ia menyatakan, kerja sama ini telah membuahkan hasil dalam proses restrukturisasi utang, seperti proyek Porang senilai Rp 12,3 miliar dan proyek ayam petelur senilai Rp 15,1 miliar yang hampir rampung.

Baca juga : Siapkan Fitur-Fitur Keamanan, Gojek Minimalisir Tindak Kejahatan

Itikad penyelesaian utang dengan restrukturisasi ini pun diminati peminjam individu dan institusi yang saat ini dalam proses penjajakan dan menuju skema penyelesaian senilai Rp 7,6 miliar. 

"Skema restrukturisasi ini diharapkan jadi solusi bagi borrower yang masih memiliki sumber pembayaran, yang sebelumnya mengalami masalah oleh faktor eksternal, seperti penurunan harga komoditas hingga serangan hama," seru Rizcky.

Selain itu, iGrow juga terus melakukan komunikasi secara intense dan berkala dengan OJK serta memastikan perusahaan menjalankan operasional sesuai dengan pedoman good corporate governance (GCG) sebagai bentuk kepatuhan dan transparansi iGrow.

Baca juga : Dubes Jepang Masaki Yasushi Siap Lanjutkan Kerja Sama Dengan Pemerintahan Prabowo

Meskipun demikian, iGrow tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah hukum jika diperlukan. Pihaknya siap untuk melindungi hak-hak dari pemberi pinjaman apabila terdapat peminjam yang tidak kooperatif.

"Memang ada beberapa peminjam tidak kooperatif, sehingga keadaan tersebut memaksa kami untuk melakukan upaya hukum untuk memastikan hak-hak dari pemebri pinjaman dapat dikembalikan," tutup Rizcky. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.