Dark/Light Mode

Indonesia sebagai Pemain Utama Industri Kendaraan Listrik, Ambisi atau Mimpi?

Kamis, 18 April 2024 22:41 WIB
Presiden Joko Widodo dan Direktur Utama PLN mengisi daya mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum Ultra Fast Charging pertama yang diresmikan saat KTT G20 di Bali. (Foto: Antara)
Presiden Joko Widodo dan Direktur Utama PLN mengisi daya mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum Ultra Fast Charging pertama yang diresmikan saat KTT G20 di Bali. (Foto: Antara)

Pemerintah menargetkan Indonesia sebagai pemain utama pada industri kendaraan listrik dunia. Dengan berbagai upaya, seperti menciptakan peta jalan pengembangan mobil listrik, pemberian insentif, hingga pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Terlebih, mobil listrik diklaim efektif jadi solusi defisit migas. Era kendaraan listrik di Indonesia sudah di depan mata. Sejumlah pabrikan otomotif mulai berani memasarkan kendaraan listrik, baik itu yang menggunakan teknologi hybrid, Plug-in Hybrid, hingga listrik murni.

Target produksi electrical vehichle di Indonesia merupakan 600.000 unit dan sepeda motor listrik 2,45 juta unit pada 2030. Peralihan fokusan dari kendaraan berbahan bakar fosil menjadi kendaraan berbahan bakar listrik berupakan urgensi sebab urbanisasi di kota besar akan menyebabkan polusi dan emisi gas yang menumpuk apabila kendaraan berbahan bakar fosil masih mendominasi.

Penggunaan mobil listrik memiliki manfaat bagi lingkungan karena menghasilkan emisi yang lebih rendah ketimbang dengan bahan bakar fosil PLN memberikan diskon 30% untuk isi daya di malam hari kepada para pengguna electrical vehichle (EV). Harga BEV masih mahal, sekitar Rp 600 juta. Faktanya, segmen mobil yang paling laris di Indonesia berada di kisaran harga jual Rp 200-300 juta. Berdasarkan riset Universitas Indonesia (UI), rentang harga ideal mobil listrik berkisar Rp 300-350 juta.

Pembangunan pabrik BEV juga seharusnya dilaksanakan di luar Jawa. Preparasi pemerintah terkait sarana dan prasarana yang memudahkan investor mengoperasikan pabrik tersebut. Misalnya, dengan menyiapkan kawasan industri yang tidak jauh dari pelabuhan, sehingga lebih mudah dijangkau.

Dengan memerhatikan produksi dan proses pengelolaan produk, juga butuh bus listrik dan pick up listrik. Saat ini, daya beli masyarakat Indonesia untuk mobil masih di bawah Rp 300 juta, sedangkan mobil listrik meski PPnBM-nya 0%, harganya masih tinggi. Harga mobil listrik termurah, sekitar Rp 600 jutaan. Di sisi lain, segmen mobil seharga itu selama bertahun-tahun pangsa pasarnya masih kecil. Jadi, kalau harga turun di bawah Rp 600 juta, mungkin masyarakat mulai melirik BEV, karena daya beli ada di level itu.

Investor dari berbagai negara siap melihat Indonesia menarik, dengan penduduknya 270 juta, rasio kepemilikan mobilnya masih rendah, 99 mobil per 1.000 penduduk. Dalam Perpres 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, Pasal 12 ayat 1 disebutkan, industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) yang akan membangun fasilitas manufaktur di Indonesia dapat mengimpor BEV dalam bentuk utuh (completely built up/CBU).  

Lalu, pada Pasal 12 ayat 2 disebutkan, impor hanya boleh dilakukan dalam jangka waktu tertentu dan jumlah tertentu sejak dimulainya pembangunan fasilitas manufaktur KBLBB. Pasal 12 ayat 3 menyebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai jangka waktu dan jumlah tertentu impor akan diatur peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, dan/atau peraturan menterl yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Sementara itu, insentif fiskal bagi pemanufaktur BEV dalam Perpres 55/2019 diatur dalam Pasal 19, berupa insentif BM atas importasi KBLBB dalam keadaan terurai lengkap (completely knock down/CKD), KBLBB dalam keadaan terurai tidak lengkap (incompletely knock down/IKD, atau komponen utama untuk jumlah dan jangka waktu tertentu.

Lalu, insentif PPnBM, pembebasan atau pengurangan pajak pusat dan daerah, insentif BM importasi mesin, barang, dan bahan dalam rangka penanaman modal, penangguhan bea masuk dalam rangka ekspor, insentif bea masuk ditanggung pemerintah atas importasi bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan dalam rangka proses produksi, insentif pembuatan peralatan SPKLU, insentif pembiayaan ekspor; serta insentif fiskal untuk kegiatan penelitian dan inovasi teknologi.

Adapun insentif PPnBM mobil listrik diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Pemerintah berencana menaikkan tarif PPnBM mobil hybrid, sedangkan PPnBM BEV tetap, yakni 0% melalui revisi PP 73/2019. Padahal, PP itu baru akan berlaku Oktober 2021. Tujuan revisi itu adalah memberikan daya tarik bagi investor yang berniat membangun pabrik BEV. Ada dua skema PPnBM mobil hybrid. Pertama, tarif PPnBM PHEV pasal 36 (Pasal 36) dinaikkan menjadi 5% dari sebelumnya 0%, full-hybrid (Pasal 26) sebesar 6% naik dari aturan lama 2%, dan full-hybrid (Pasal 27) sebesar 7% dari 5%.

Kendala terletak pada waktu pengisian baterai (charge time), ketersediaan stasiun pengisian baterai (charging station availability). Jarak yang harus ditempuh konsumen untuk mencapai stasiun pengisian terdekat memberikan dampak bagi kenyamanan konsumen kendaraan listrik. Ketiga, jarak tempuh pengendaraan (driving range). Kemampuan kendaraan listrik untuk mencapai jarak tertentu setelah satu kali pengisian baterai hingga penuh, menjadi pertimbangan berikutnya. Tentu hal ini berhubungan erat dengan teknologi baterai yang digunakan. Keempat, biaya energi. 

Biaya mengoperasikan kendaraan listrik semestinya lebih murah daripada kendaraan konvensional. Kelima, harga jual. Harga kendaraan listrik relatif lebih tinggi daripada kendaraan konvensional. Hyundai Kona EV yang juga dijual di Indonesia seharga hampir Rp 700 juta. Konsumen memerlukan insentif khusus dari pemerintah untuk mendorong pembelian kendaraan listrik agar makin terjangkau. Keenam, intensi penggunaan. Semakin tinggi intensi penggunaan maka makin cepat konsumen mengadopsi kendaraan listrik. Oleh karena itu, untuk mempercepat pertumbuhan kendaraan listrik di dalam negeri diperlukan infrastruktur khusus seperti SPKLU dan SPLU yang merata di banyak wilayah.

Pemerintah sedang merancang proteksi berupa insentif bagi perusahaan dalam negeri yang terlibat dalam proyek mobil ramah lingkungan, termasuk mobil listrik, supaya realisasinya lebih cepat. Nantinya ada beberapa teknologi mobil ramah lingkungan yang akan mendapatkan insentif, seperti mobil listrik, mobil hybrid, mobil tenaga surya, dan lain-lain, yang dipayungi low carbon emission program (LCEP).

Pemerintah melibatkan sejumlah instansi dan perguruan tinggi serta memberikan insentif untuk merealisasikan produksi mobil listrik nasional. Target produksi mobil listrik itu sendiri terdiri dari tiga jenis kendaraan, yakni angkutan umum atau bus, angkutan barang, dan city car atau mobil perkotaan. Mengenai infrastruktur stasiun pengisian daya, PLN menyatakan kesanggupan untuk membangun infrastruktur dan menyediakan pasokan listrik untuk mobil listrik. Pembangunan SPLU (Stasiun Pengisian Listrik Umum) tidak memakan waktu dan biaya yang besar. Dibandingkan dengan SPBU yang membutuhkan dana Rp 3 miliar, membangun SPLU tidak sampai satu persen dari biaya SPBU. 

Pemerintah harus lebih memikirkan realisasi investasi manufaktur di Indonesia yang telah dilakukan selama ini. Perumusan Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dilaksanakan dari tahun 2017 yang melibatkan sembilan menteri dan akhirnya diundangkan pada 12 Agustus 2019.

ada beberapa cara untuk menunjukkan komitmen Pemerintah dalam mendukung pengembangan mobil listrik ini, yakni dengan menunjukan teladan dalam pemanfaatan mobil listrik itu sendiri. Misalnya dengan menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan operasional para menteri.

Untuk mewujudkan suatu mimpi diperlukan ambisi. Akan tetapi, tanpa adanya implementasi dan eksekusi dengan perencanaan matang, maka mimpi tanpa aksi, tanpa solusi, dan tanpa perwujudan konkrit dengan realisasi hanyalah ilusi.

Referensi

Franky Selamat. (2021). Kompas. Diakses dari https://money.kompas.com/read/2021/02/09/200000826/mengadopsi-kendaraan-listrik-belajarlah-dari-india?page=all

Maria Angel Margareth Pardede
Maria Angel Margareth Pardede
Maria Angel Margareth Pardede

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.