Dark/Light Mode

KPK Siap Ladeni Gugatan Praperadilan Eks Karutan Ahmad Fauzi

Rabu, 17 April 2024 00:53 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap meladeni gugatan praperadilan yang dilayangkan eks Kepala Rutan (Karutan) KPK Ahmad Fauzi terhadap status tersangkanya.

“Prinsipnya sekali lagi, silakan saja ajukan praperadilan, kami hargai dan siap hadapi,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (16/4/2024).

Juru Bicara berlatar belakang jaksa itu memastikan, KPK mematuhi dan menjalankan prosedur yang berlaku dalam penyidikan dugaan korupsi di Rutan cabang KPK tersebut.

“Dalam penetapan seseorang sebagai tersangka, KPK tentu telah memperhatikan syarat formil maupun materilnya, sehingga KPK tentu siap untuk menghadapi praperadilan dimaksud,” tegasnya.

Achmad Fauzi melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dia menggugat status tersangka yang disematkan oleh KPK.

Dalam gugatan ini, Fauzi mengaku dirinya tidak pernah diberikan kesempatan untuk dimintai keterangan/memberikan keterangan yang seimbang sebagai saksi atau calon tersangka pada tahap penyelidikan maupun penyidikan atas dugaan tindak pidana yang disangkakan komisi antirasuah.

Baca juga : Idul Fitri, LDII Gemakan Pesan Toleransi Dan Persatuan

Atas tindakan tersebut, KPK dianggap telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan dan hak asasi manusia.

Tak hanya itu, KPK disebut secara sewenang-wenang dan melanggar hukum dengan menetapkan tersangka yang kemudian baru mencari-mencari alat bukti.

Tindakan melakukan pemeriksaan alat bukti setelah proses penetapan tersangka itu disebutnya tidak didasarkan pada dua alat bukti sebagai bukti permulaan yang cukup sebagaimana ditentukan dalam Pasal 44 UU KPK, KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014.

Dalam gugatan ini, Fauzi pun menyinggung putusan praperadilan yang dilayangkan oleh eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej.

Diketahui, status tersangka Eddy Hiariej digugurkan oleh PN Jakarta Selatan lantaran proses hukum yang dilakukan KPK dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Putusan praperadilan nomor 2/Pid.Prap/2024/PN.Jkt.Sel itu dijadikan dasar Karutan KPK itu melawan status tersangka yang disematkan oleh lembaga tempat dirinya bekerja.

Baca juga : Penuhi Aturan Permodalan, Aksi Merger Dan Akuisisi Bakal Kerek Industri Asuransi 

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka ini teregister dengan nomor 46/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Apa tanggapan KPK? Ali meminta wartawan menyimak proses persidangan praperadilan nanti.

“Semua dalil tersebut akan dijelaskan dan ditanggapi KPK di depan hakim melalui biro hukum,” tutur Ali.

KPK menetapkan 15 orang pegawainya sebagai tersangka kasus pungutan liar di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK.

Para tersangka tersebut, yakni Kepala Rutan KPK pada saat itu Achmad Fauzi, mantan petugas Rutan KPK Hengki, mantan Plt Kepala Rutan KPK Deden Rochendi, petugas Rutan KPK Ristanta.

Lalu, Petugas Rutan KPK Ari Rahman Hakim, Petugas Rutan KPK Agung Nugroho, mantan petugas Rutan KPK Eri Angga Permana, Petugas Rutan KPK Muhammad Ridwan, dan Petugas Rutan KPK Suharlan.

Baca juga : Sesuai Peraturan Pemerintah, Air Minum Dalam Kemasan Aman Dikonsumsi

Kemudian lima petugas Rutan KPK lainnya, yakni Suharlan, Ramadhan Ubaidillah, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.

Modus yang dilakukan di antaranya memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan handphone dan powerbank hingga informasi sidak.

Besaran uang untuk mendapatkan layanan-layanan tersebut bervariasi dan dipatok mulai dari Rp 300 ribu sampai Rp 20 juta.

Uang itu kemudian disetorkan secara tunai maupun melalui rekening bank penampung.

Besaran uang yang diterima para tersangka juga bervariasi sesuai dengan posisi dan tugas yang dibagikan per bulan, mulai dari Rp 500 ribu sampai Rp 10 juta.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.