Dark/Light Mode

Lembaga Pengawas, Pengolah, dan Pelindung Limbah Plastik: Demi Indonesia Maju

Minggu, 21 April 2024 15:33 WIB
Presiden Jokowi meresmikan pembangunan pabrik baterai kendaraan listrik di Karawang. (Foto: Setpres)
Presiden Jokowi meresmikan pembangunan pabrik baterai kendaraan listrik di Karawang. (Foto: Setpres)

Pengolahan limbah baterai mobil listrik masih menjadi PR yang harus dikerjakan pemerintah Indonesia. Sejak 2019, pemerintah telah gencar dalam mendorong tingkat penggunaan transportasi listrik. Berawal dari disahkannya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai pada 12 Agustus 2019 hingga menetapkan target pemasangan SPKLU sebanyak 1030 unit pada tahun 2023 menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam upaya pengembangan transportasi listrik ini (Hidranto F., 2023).

Hal tersebut bukan tanpa alasan, mobil listrik jauh lebih ramah lingkungan. Mobil listrik juga memiliki potensi untuk mengurangi kebisingan di perkotaan dan mengurangi polusi udara. Terhitung pada akhir Februari tahun 2023, sudah terdaftar 49.320 unit kendaraan berbasis baterai listrik yang mencakup 36.828 unit sepeda motor listrik, mobil penumpang 12.126 unit, roda tiga listrik 291 unit, bus listrik 77 unit, dan mobil barang 10 unit (Kompas.com, 2023).

Melonjaknya permintaan terhadap kendaraan berbasis baterai listrik tersebut ternyata belum dibarengi dengan cara pengelolaan limbah yang baik. Hal ini disebutkan oleh Kementerian Perindustrian (2023) bahwa sampai sekarang belum ada perusahaan dalam negeri yang beroperasi untuk mengolah limbah baterai sepeda motor listrik dan mobil listrik. Kenyataan ini sangat berbahaya mengingat komponen baterai yang berpotensi untuk mencemari lingkungan apabila tidak dikelola dengan baik.

Baca juga : September, Paus Fransiskus Akan Berkunjung Ke Indonesia

Gambar dikutip dari SHUTTERSTOCK/ROMAN ZAIETS.

Baterai kendaraan listrik umum biasanya memiliki baterai lithium-ion (LIB). Apabila LIB bekas tidak dikelola dengan baik dan ditimbun dalam jumlah banyak, maka dapat menyebabkan terjadinya infiltrasi logam berat beracun pada air dalam tanah, berujung pencemaran lingkungan yang serius. LIB bekas yang dibakar juga akan menghasilkan gas beracun seperti has hidrogen fluorida (HF) yang berasal dari elektrolit pada LIB, sehingga dapat mencemari atmosfer.

Contoh nyata mengenai pencemaran ini terjadi pada Desa Cinangka, Kabupaten Bogor. Sejak 1968, mereka melakukan peleburan aki bekas secara ilegal hingga mengakibatkan anak-anak desa tersebut terserang penyakit; seperti keterbelakangan mental, kaki lemah tidak bisa berdiri, bahkan sampai ada yang meninggal dunia.

Baca juga : Berbagi Ramadhan, Pelindo Gelar Bantuan Di Seluruh Indonesia

Oleh karena itu, bisa dipahami betapa besar risiko bahaya yang mungkin terjadi apabila limbah tersebut tidak diolah dengan baik. Pemerintah Indonesia sudah seharusnya berambisi untuk membentuk perusahaan yang mengatur lalu lintas daur ulang limbah ini dari proses pengembaliannya, hingga pengolahan agar dapat menjadi barang baru.

Pemerintah Indonesia dapat mempelajari sistem kerja daur ulang baik pada perusahaan Redwood Materials. Perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang berani mendaur ulang baterai listrik agar dapat menjadi satu baterai yang baru. Mereka melakukan proses pemisahan pada tahap awal, lalu melaksanakan proses hidrometalugi yang merupakan proses memasukkan logam kepada larutan hingga logam tersebut menjadi cair, kemudian mereka memisahkan kandungan baterai yang berbeda-beda dan diolah menjadi bentuk padat. Langkah terakhir, mereka mengirim kandungan baterai tersebut kepada perusahaan baterai untuk diproses menjadi baterai baru.

Pemerintah Indonesia juga harus bekerja sama dengan perusahaan produksi mobil listrik. Bersama-sama, mereka memastikan agar baterai listrik yang sudah habis dikembalikan tepat kepada perusahaan mereka. Tidak diselundupkan dan malah menjadi limbah yang mencemari lingkungan.

Baca juga : MK: Pelindung Kehormatan Pancasila Dalam Konstitusi Indonesia

Dengan membangun perusahaan daur ulang, pemerintah Indonesia mampu menjadi pionir dalam memajukan Indonesia pada bidang transportasi. Di saat yang bersamaan, pemerintah Indonesia juga menjadi lembaga yang mengawasi bagaimana limbah berbahaya itu diolah, dan memastikan bahwa baterai bekas tersebut dikembalikan sebagaimana mestinya. Demi Indonesia Maju, demi Indonesia yang bebas limbah baterai listrik mematikan, Indonesia membutuhkan Lembaga Pengawas, Pengolah, dan Pelindung Limbah Plastik.

Emeraldine Dhuhaia Sigsy
Emeraldine Dhuhaia Sigsy
Penulis

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.