Dark/Light Mode

Pengusaha Jangan Telat Bayar THR, Wapres: Demi Kebaikan Bersama

Rabu, 27 Maret 2024 15:38 WIB
Wapres KH Maruf Amin ingatkan pengusaha jangan telat bayar THR. (Foto: BPMI/Setwapres)
Wapres KH Maruf Amin ingatkan pengusaha jangan telat bayar THR. (Foto: BPMI/Setwapres)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Presiden (Wapres) KH Maruf Amin mengingatkan para pengusaha jangan sampai terlambat dalam mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawannya. 

"Saya minta para pengusaha swasta memperhatikan itu (pembayaran THR). Ini dalam rangka menjaga hubungan yang baik antara pengusaha dengan para pekerjanya. Ini demi kebaikan bersama. Jangan sampai ada yang mangkir,” kata Wapres dalam keterangannya usai menghadiri acara di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (27/3/2024).

Baca juga : Kemenhub Awasi Ketat Bus Lebaran Demi Kenyamanan

Seperti diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mengeluarkan aturan terkait pencairan THR. Dalam aturan itu, THR 2024 wajib diberikan paling lambat H-7 Lebaran dan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Artinya THR sudah harus diterima para pekerja/buruh pada tanggal 3 April 2023.

Lebih lanjut, Wapres mengungkapkan soal Kemenaker yang telah merilis Surat Edaran tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE ini menjadi acuan bagi Kepala Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing provinsi. Dalam aturan itu disebutkan, perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan kena denda. 

Baca juga : Hadiri Pengukuhan KDEKS Kalbar, Wapres Bertolak Ke Pontianak

“Saya mendukung apa yang sudah dilakukan oleh tenaga kerja supaya para pengusaha memperhatikan ya, untuk THR itu tuh jangan sampai abai. Kalau tidak itu nanti kan ada saksinya ya, ada sanksinya,” pesan Wapres. 

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menegaskan perusahaan yang telat atau tidak memberi Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada karyawannya bisa terkena denda. Denda tersebut sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.