Dark/Light Mode

Kementan Rancang RSNI Komoditas Hortikultura untuk Proteksi Produk Domestik

Rabu, 13 November 2019 19:50 WIB
Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura Kementan Yasid Taufik (tengah). (Foto: Humas Kementan)
Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura Kementan Yasid Taufik (tengah). (Foto: Humas Kementan)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewasa ini, persaingan dagang internasional atau pasar sangat ditentukan pada potensi yang dimiliki dan keunggulan produk yang dihasilkan. Kemampuan menguasai pasar ekspor sangat ditentukan oleh daya saing produk yang ditawarkan. Peningkatan daya saing hortikultura dapat dilakukan melalui perbaikan kualitas dan penyusunan standar sesuai dengan perkembangan zaman.

Saat ini, penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) komoditas hortikultura masih bersifat sukarela dan belum merupakan kewajiban. Selain itu, penerapan SNI wajib belum maksimal karena pemberlakuannya harus memerhatikan beberapa ketentuan. Yakni kesepakatan petani untuk menerapkan wajib SNI, ketika petani sanggup dan bersedia untuk menghasilkan produk pertanian sesuai ketentuan.

Baca juga : Dengan Kawasan Korporasi, Daya Saing Produk Hortikultura Diyakini Naik

Dalam rangka penerapan SNI secara wajib, sangat diperlukan Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) dalam rangka perlindungan masuknya produk impor yang tidak sesuai standar. Sehubungan dengan itu, Direktorat Jenderal Hortikultura, Kementerian Pertanian (Kementan), melaksanakan pertemuan penyusunan RSNI bersama stake holder terkait. Pertemuan dihadiri oleh Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura, Akademisi (Departemen Teknik dan Biokimia IPB, Pusat Kajian Hortikultura Tropika IPB), Pelaku Usaha (Dien Sinergi Brebes, CV. Sumber Buah, LPM Green Tool Serang), Pasar Komoditas Nasional, Direktorat Buah dan Florikultura, Direktorat Sayuran dan Tanaman Obat, Direktorat Perlindungan Hortikultura, Pusat Peneltian dan Pengembangan Hortikultura dan Balai Pengujian Mutu Produk Tanaman (BPMPT).

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura, Yasid Taufik, menyatakan bahwa dasar hukum untuk mendorong penggunaan produk barang/jasa dalam negeri dan SNI mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. “Penyusunan RSNI komoditas hortikultra diharapkan sebagai upaya melindungi produk dalam negeri dari masuknya produk impor yang tidak sesuai standar. Penyusunan RSNI yang disusun harus dapat selaras dengan standar internasional," jelas Yasid.

Baca juga : Kementan Dorong Konawe Selatan Kembangkan Kawasan Hortikultura

Yasid menyatakan, penyusunan RSNI komoditas hortikultura tidak cukup hanya melibatkan peran pemerintah saja. Namun, harus didukung oleh peran serta pakar, pelaku usaha dan konsumen.

Pakar dari Pusat Kajian Hortikultura Tropika IPB, Prof Sobir, mengungkapkan bahwa peranan SNI bagi industri hortikultura adalah melindungi konsumen dari produk impor yang tidak aman dan tidak layak konsumsi, melindungi produsen dari harga yang sangat murah, melindungi retailer, dan menghemat devisa.

Baca juga : Kemenpora Keluarkan 3 Rekomendasi untuk Kongres PSSI

"SNI yang kita susun harus non trade barrier, transparansi dan tidak diskrimiminatif. Pemberlakuan SNI wajib dapat dilakukan untuk produk yang didominasi produk impor seperti apel, jeruk, mandarin, pir, anggur dan bawang putih," tambah Sobir.

Pakar dari Departemen Teknik dan Biokimia Insititut Pertanian Bogor menyarankan agar RSNI yang disusun merupakan produk hortikultura yang potensial untuk pasar global yang bertujuan untuk melindungi pasar domestik. Harapan yang sama juga diungkapkan asosiasi konsumen dari Pasar Komoditas Nasional, Soekam Parwadi, yang menyatakan perlunya menyusun RSNI untuk produk domestik dan mengkaji ulang SNI yang tidak sesuai dengan perkembangan zaman. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.