Dark/Light Mode

Simlala, Aplikasi yang Sederhanakan Proses Perizinan Usaha Angkutan Laut

Kamis, 21 November 2019 12:24 WIB
Wisnu Handoko (Foto: Dok. Ditjen Hubla)
Wisnu Handoko (Foto: Dok. Ditjen Hubla)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) telah memiliki aplikasi untuk percepatan pelayanan perizinan. Aplikasi itu adalah Sistem Informasi Manajemen Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut atau disingkat Simlala. 

Melalui Simlala, pengguna jasa dapat mengajukan permohonan layanan publik secara online. Hal ini memudahkan monitor proses permohonan layanan publik sehingga layanan publik yang standar dan transparan dapat terwujud.

Baca juga : Malaysia Kutuk Serangan Militer Israel Pasca Gencatan Senjata

Untuk mempercepat pemahaman dan meningkatkan sinergi kementerian/lembaga dalam percepatan perizinan, Dirjen Hubla telah menggelar Sosialisasi Penyederhanaan Proses Perizinan Usaha Angkutan Laut Tahun ini di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta. Menurut Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Capt. Wisnu Handoko, kegiatan ini menjadi momentum yang tepat untuk meningkatkan koordinasi, sinergi dan kolaborasi antara kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan dalam percepatan perizinan nasional serta menyelaraskan program-program peningkatan pelayaran nasional yang andal dan berdaya saing.  

“Dengan adanya penyederhanaan perizinan maka dapat memberikan kemudahan kepada perusahaan/masyarakat. Yaitu dengan memangkas waktu dan energi pengurusan izin secara signifikan disamping mengurangi celah-celah praktik korupsi dan pungutan liar,” kata Wisnu.

Baca juga : Bersama Tulus, Indonesia Suarakan Perlindungan Gajah dan Konservasi Lingkungan Hidup

Wisnu menjelaskan, terdapat 31 pelayanan yang sudah online. Layanan publik yang bisa dilakukan melalui Simlala adalah layanan SIUPAL (PMA/PMDN), layanan SIOPSUS (PMA/PMDN), layanan SIUPKK, layanan Spesifikasi Kapal, layanan Pembukaan Kantor Cabang, layanan RPK Linier dan Tramper, layanan RPK Khusus, layanan PKKA, layanan Penambahan Pelabuhan, layanan Tambahan Urgensi serta layanan Omisi dan Deviasi, dan sudah berjalan sampai saat ini.

Sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang Online Single Submission (OSS), perizinan yang diterbitkan Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. Dalam perjalanannya, banyak badan usaha yang kesulitan melakukan permohonan perizinan dikarenakan kurangnya pemahaman atas peraturan peraturan yang terus berkembang.

Baca juga : Tito Akan Bicarakan Wacana Pelarangan Cadar dengan Fachrul Razi

"Melihat permasalahan tersebut, Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub melalui Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut melakukan sosialisasi ini untuk menyamakan pemahaman dan meningkatkan sinergi kementerian/lembaga dalam percepatan perizinan," pungkas Wisnu. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.