Dark/Light Mode

PP Nomor 8 Tahun 2025 Diteken

Prabowo: 100 Persen Dana Hasil Ekspor SDA Wajib Parkir Di RI, Setahun Penuh

Senin, 17 Februari 2025 12:56 WIB
Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan keterangan mengenai kewajiban menyimpan DHE SDA di dalam neleri, Senin (17/2/2025). (Foto: YouTube).
Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan keterangan mengenai kewajiban menyimpan DHE SDA di dalam neleri, Senin (17/2/2025). (Foto: YouTube).

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Prabowo Subianto menyoroti dana devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA), yang saat ini banyak disimpan di bank-bank luar negeri. Padahal, jika diparkir di dalam negeri, DHE SDA akan memberikan dampak optimal bagi kemakmuran rakyat.

DHE SDA dapat dimanfaatkan dalam bentuk pembiayaan pembangunan, perputaran uang dalam negeri, peningkatan cadangan devisa, dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.

“Karena itu, dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025,” kata Prabowo, usai Rapat Kabinet Terbatas bersama para Menteri Perekonomian Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan, Senin (17/2/2025).

Dalam PP Nomor 8 Tahun 2025, pemerintah menetapkan peningkatan kewajiban penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam dalam sistem keuangan Indonesia menjadi 100 persen, dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus DHE SDA di dalam bank-bank nasional.

Baca juga : Menko Airlangga: Devisa Hasil Ekspor SDA Wajib Parkir 100 persen Minimal Setahun

Ketentuan ini berlaku untuk sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Sektor minyak dan gas bumi dikecualikan, dengan tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023.

“Dengan langkah ini, di tahun 2025, devisa hasil ekspor kita diperkirakan bertambah 80 miliar dolar Amerika Serikat (AS), karena ini akan berlaku mulai 1 Maret,” ujar Prabowo.

“Kalau lengkap 12 bulan, hasilnya diperkirakan lebih dari 100 miliar dolar AS,” imbuhnya.

PP Nomor 8 Tahun 2025 juga membuka ruang bagi eksportir, untuk tetap menjaga keberlangsungan usaha. Eksportir diizinkan menggunakan DHE SDA yang ditempatkan dalam rekening khusus untuk penggunaan sebagai berikut:

Baca juga : Sri Wahyuni: Lebih Baik Naikkan Cukai MBDK Saja...

1. Penukaran ke rupiah di bank yang sama untuk menjalankan kegiatan operasional dan menjaga keberlangsungan usahanya.

2. Pembayaran dalam bentuk valuta asing atas kewajiban pajak Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan kewajiban lainnya kepada pemerintah, sesuai peraturan perundang-undangan.

3. Pembayaran dividen dalam bentuk valuta asing.

4. Pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa berupa bahan baku bahan penolong atau barang modal yang belum tersedia. Atau tersedia, namun hanya sebagian. Tersedia, tapi spesifikasinya tidak memenuhi di dalam negeri, dalam bentuk valuta asing.

Baca juga : Tutup Tahun 2024 Dengan Cemerlang, Ini 10 Pencapaian Dan Dedikasi BRI Pada Ekonomi Kerakyatan

5. Pembayaran kembali atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam m bentuk valuta asing.

PP Nomor 8 Tahun 2025 juga mengatur penerapan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor, bagi yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.