Dark/Light Mode

Persoalkan PP Nomor 26 Tahun 2023

Senayan Heran Ekspor Pasir Laut Di Bawah KKP

Senin, 12 Juni 2023 07:45 WIB
Anggota Komisi VII DPR Bambang Patijaya. (Foto: Dok. DPR RI)
Anggota Komisi VII DPR Bambang Patijaya. (Foto: Dok. DPR RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi VII DPR Bambang Patijaya menyoroti tata kelola perizinan dan ekspor pasir laut di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimen Pasir di Laut menjadi landasan hukum KKP terlibat dalam ekspor pasir laut.

Bambang agak kaget dengan terbitnya PP Nomor 26 Tahun 2023. Pasalnya, pemanfaatan laut harus dipahami empat hal. Pertama, tentang perikanan dan sumber daya hayati laut yang memang dari dulu dan sudah dibahas ini berada di KKP. Kedua, tentang laut untuk pariwisata yang dikelola langsung oleh Kementerian Pariwisata.

“Ketiga, tentang perhubungan laut yang diatur oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Keempat, tentang penambangan laut yang tentunya dikelola dan diatur oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),” kata Bambang di Jakarta, kemarin.

Baca juga : PP 26/2023 Tentang Sedimentasi Jamin Perlindungan Ekosistem Pesisir dan Laut

Berkaca dari hal tersebut, Bambang menilai, ada kesesatan regulasi pada terbitnya PP Nomor 26 Tahun 2023. Apalagi di PP ini sangat jelas mengatur tentang rangkaian kegiatan, pengangkutan, penempatan, pengawasan dan penjualan termasuk ekspor hasil sedimentasi di laut.

"Kami menjadi bingung karena yang kami dengar bahwa yang menjadi lead (leading sector) dari PP itu menjadi kewenangan pengaturan dari KKP. Jadi ada kesesatan regulasi, dan ini perlu kita pikirkan," tegasnya.

Dia lalu merinci sejumlah kekeliruan dalam PP ini. Bab IV di Pasal 9 tersebut dikatakan, pemanfaatan pasir laut untuk reklamasi dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha dan ekspor.

Baca juga : OSO Dukung Dibukanya Keran Ekspor Pasir Laut

"Jelas ini kegiatan penambangan. Karena kenapa? Objeknya pasir laut. Ini yang saya bilang kesesatan regulasi," jelasnya.

Bambang mengatakan, dalam Pasal 11 PP tersebut dikatakan bahwa pelaku usaha wajib menjamin dan memperhatikan keberlangsungan dan kehidupan masyarakat di sekitar lokasi pembersihan dan menjaga keseimbangan serta fungsi lingkungan pesisir.

Namun, kaitan pasal ini dengan KKP lebih terkait dengan perikanan dan sumber daya hayati di dalamnya.

Baca juga : OSO Dukung Pemerintah Buka Keran Ekspor Pasir Laut

Adapun sedimentasi yang ada di laut merupakan salah satu sumber daya yang menjadi bagian KKP karena terkait dengan sumber plankton.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.