Dark/Light Mode

Impor Barang Rp 42 Ribu Dipajakin

Produk Lokal Dijaga Dari Gempuran Asing

Selasa, 31 Desember 2019 16:16 WIB
Impor Barang Rp 42 Ribu Dipajakin Produk Lokal Dijaga Dari Gempuran Asing

RM.id  Rakyat Merdeka - Pelaku industri dalam negeri optimistis persaingan antara produk lokal melawan produk asing bakal lebih adil. Hal itu didorong oleh kebijakan pemerintah menyesuaikan nilai pembebasan (de minimis) atas barang impor di e-commerce.

Kebijakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merevisi ambang batas nilai barang impor bebas tarif bea masuk dari 75 dolar AS menjadi 3 dolar AS, atau sekitar Rp 42 ribu per kiriman disambut positif pelaku industri.

Langkah ini diyakini akan membuat persaingan bisnis di perusahaan ritel online (e-commerce) menjadi lebih imbang.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta memandang, kebijakan ini sebagai bentuk respon pemerintah ter hadap pelaku usaha dalam negeri.

Baca juga : Kemenperin Kerek Penggunaan Produk Lokal

“Saya melihat ini merupakan tanggapan positif pemerintah yang telah menerima usulan dari dunia usaha,” ujar Tutum dalam keterangannya, kemarin.

Kebijakan baru pemerintah yang akan menyesuaikan nilai pembebasan (de minimis) atas barang kiriman menjadi 3 dolar AS per kiriman (consignment note) untuk bea masuk, sudah sejak lama dibutuhkan untuk menyelamatkan industri kecil dan menengah (IKM), maupun UMKM yang terimbas dari impor barang melalui ecommerce.

“Memang dibutuhkan langkah dari Kementerian Keuangan untuk melindungi industri dalam negeri. Salah satunya dengan kebijakan ini,” katanya.

“Kami sangat mengapresiasinya, mudah-mudahan IKM Indonesia dapat membanjiri produk di konsumen tanah air,” harap Tutum.

Baca juga : MTI: Ojol Harus Dibatasi, Bukan Diakui Jadi Angkutan Resmi

Selama ini, dunia usaha dalam negeri dianggap terseok-seok menghadapi gempuran produk asing di e-commerce.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Moneter, Fiskal dan Kebijakan Publik, Raden Pardede mengajak, pelaku IKM memanfaatkan momentum ini untuk meningkatkan kualitas serta menciptakan inovasi sesuai minat yang diinginkan publik.

“Kami berharap juga IKM di Indonesia dapat memanfaatkannya untuk memperbaiki diri ding tahun 2018 dan 814 persen dibandingkan Tahun 2017. meningkatkan daya saing dan bukan untuk dilakukan proteksi terus menerus,” jelas Raden.

Dia menilai, kebijakan ini dapat menciptakan perlakuan yang adil. Pasalnya, dalam perpajakan atau level playing field antara hasil produksi dalam negeri, produknya mayoritas berasal dari IKM dan dikenakan pajak dengan produkproduk impor melalui barang kiriman, serta impor distributor melalui kargo umum yang banyak beredar di pasaran.

Baca juga : IPB: Kebijakan Amran Mampu Jaga Produksi dan Harga Pangan Stabil

“Kebijakan ini menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan melindungi industri kecil dan menengah dalam negeri,” ungkap Raden.

Sebagai informasi, berdasarkan catatan dokumen impor, sampai saat ini e-commerce melalui barang kiriman di tanah air mencapai 49,69 juta paket pada Tahun 2019, meningkat tajam dari sebelumnya yang hanya sebesar 19,57 juta paket pada Tahun 2018, dan 6,1 juta paket pada tahun 2017, atau tumbuh sebesar 254 persen diban karena derasnya impor. Beberapa sentra-sentra pengrajin tas dan sepatu juga banyak yang gulung tikar dan hanya menjual produk jadi dari Cina.

Untuk itu, dalam aturan baru ini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan juga secara khusus membedakan tarif atas produk tas, sepatu dan garmen. Sehingga khusus untuk tiga komoditi tersebut, tetap diberikan deminimis untuk bea masuk sampai dengan 3 dolar AS dan selebihnya diberikan tarif normal (MFN).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.