Dark/Light Mode

Impor Barang Rp 42 Ribu Dipajakin

Produk Lokal Dijaga Dari Gempuran Asing

Selasa, 31 Desember 2019 16:16 WIB
Impor Barang Rp 42 Ribu Dipajakin Produk Lokal Dijaga Dari Gempuran Asing

 Sebelumnya 
Sementara itu, Wakil Ketua Komite Tetap Perpajakan Kadin Indonesia, Herman Juwono juga berpendapat bahwa kebijakan baru tersebut akan mendorong pebisnis di bidang e-commerce untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dan memiliki NPWP.

Kebijakan tersebut merupakan kebijakan untuk memperluas ekstensifikasi wajib pajak. Selama ini, kata dia, bisnis di bidang e-commerce baru membayar pajak sekitar 20 persen dari total keseluruhan kegiatan perdagangan melalui e-commerce.

Baca juga : Kemenperin Kerek Penggunaan Produk Lokal

“Diharapkan penerimaan dari sektor bea masuk dan pajak impor tersebut nantinya dapat meningkat untuk penerimaan negara,” papar Herman.

Menanggapi hal ini, manajer kebijakan publik dan hubungan pemerintah Indonesia E-commerce Association (idEA) Rofi Uddarojat mengatakan, asosiasinya akan mengkaji dampak perubahan terhadap industri e-commerce di Indonesia.

Baca juga : MTI: Ojol Harus Dibatasi, Bukan Diakui Jadi Angkutan Resmi

“Dari mitra kami yang mempunyai fasilitas cross border jumlahnya nggak begitu signifikan ya. Yang pasti tentu ini ada yang kena dampaknya,” ujar Rofi.

Menurut Rofi, lebih dari 50 persen mitra di platform e-commerce anggota Idea adalah UMKM. Sehingga, besar transaksi lintas negara atau impor sejatinya tidak begitu signifikan. “Sebagian besar dari semuanya masih produk UMKM Indonesia.” [JAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.