Dark/Light Mode

Terjun Ke Bisnis Fintech, Gojek Cs Disentil OJK

Kamis, 24 Januari 2019 14:04 WIB
Ilustrasi Fintech. (Foto: pymnt.com)
Ilustrasi Fintech. (Foto: pymnt.com)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menjamurnya industri teknologi keuangan (Financial Technology/Fintech) di Tanah Air perlu diatur dalam undang-undang. Apalagi saat ini banyak perusahaan digital yang ikutan terjun ke bisnis fintech.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso mengatakan, saat ini banyak perusahaan digital terjun ke bisnis fintech. Tidak sedikit perusahaan memiliki struktur dan pola bisnis yang beragam. Berangkat dari kenyataan itu, Wimboh menyebut perlu aturan main ganda yang bisa mengakomodir perizinan perusahaan digital. Sebut saja aturan yang pertama untuk bentuk perusahaannya. Sedangkan yang satu lagi untuk memayungi proses bisnis atau produk yang ditawarkan.

“Kita mapping di fintech ini. Sekarang ada Gojek, Tokopedia, macam-macam. Sekarang sudah memperluas produk-produk yang currency, lending, mungkin nanti masuk produk-produk pasar modal. Dia bukan jasa keuangan, tapi produknya jasa keuangan,” sentil Wimboh di Jakarta, Rabu (23/1).

Baca juga : Ahok Didoakan Tak Kepleset Lagi

Menurut dia, perlu ada undang-undang yang mengatur industri digital. Alpanya legalitas ini dianggap tak adil bagi pelaku industri jasa keuangan. Sebab, produk teknologi finansial oleh perbankan sebelumnya sudah diatur dan diawasi oleh OJK, sesuai Undang-Undang Nomor 11 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Karena sudah diatur dan diawasi, maka aspek perlindungan konsumen dari produk perbankan juga sudah dijamin OJK.

Sementara itu, undang-undang itu tidak menyebut apakah OJK berhak melindungi masyarakat yang merupakan nasabah nonlembaga keuangan. Dengan kata lain, tidak ada basis kuat yang melandasi perlindungan konsumen bagi produk jasa keuangan dari perusahaan teknologi mengingat aspek legalnya tidak kuat. Sementara itu, aspek legal ini perlu diantisipasi karena ada kemungkinan perusahaan teknologi akan merambah produk-produk pasar modal di masa depan.

Kendati begitu, bukan berarti OJK tak mengatur transaksi elektronik yang dilakukan perusahaan fintech. Sebab, sejauh ini, sudah ada empat aturan yang dikeluarkan OJK untuk mengatur teknologi finansial. Adapun, empat aturan ini terdiri dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 77 Tahun 2016 yang mengatur peer-to-peer lending, POJK Nomor 13 tahun 2018 yang mengatur inovasi keuangan digital di jasa keuangan, POJK Nomor 12 Tahun 2018 yang mengatur digital banking di perbankan, dan POJK Nomor 37 Tahun 2018 tentang equity crowdfunding.

Baca juga : BNI Siapkan Dana 4 Triliun

Jangan Tarik Untung Banyak

Selain itu, Wimboh mengimbau agar perusahaan yang menyalurkan kredit atau utang online menuruti aturan regulator. Misalnya, fintech harus menyesuaikan keuntungan sesuai ketentuan OJK. “Ini tidak boleh mereka abuse customer, seperti minta untung segede-gedenya,” tegasnya. Dia menyebut, keuntungan yang didapat harus sesuai dengan ketentuan OJK, atau sesuai dengan kesepakatan peminjam dan pemberi pinjaman. Khususnya untuk fintech peer to peer lending. Selama ini pihak penerima dan pemberi pinjaman ada proses verifikasi untuk mengurangi risiko gagal bayar.

Wimboh meminta fintech memprioritaskan keamanan dan perlindungan konsumen agar pertumbuhan berkesinambungan. Perusahaan digital juga harus memastikan teknologi yang digunakan untuk jangka panjang. “Nah perusahaan fintech juga harus transparan, kan kalau ada apa-apa siapa yang mau tanggung jawab? Kalau ada hit and run. ya berarti harus ada transparansi,” cetusnya. Dia meminta, masyarakat menggunakan layanan fintech yang sudah terdaftar di OJK. Tujuannya, jika terjadi masalah bisa segera diselesaikan. [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.