Dark/Light Mode

Mimpi Peringkat EODB Kita Masuk 50 Besar

Bos BKPM: Paket Regulasi Baru Tinggal Finalisasi

Senin, 20 Januari 2020 09:01 WIB
Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia.
Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah terus mematangkan 12 paket regulasi baru dari sejumlah kementerian dan lembaga. Progresnya, sudah 80 persen, tinggal finalisasi. Kebijakan ini untuk memudahkan investasi di dalam negeri.

Skema 12 paket regulasi ini berada di bawah naungan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).Regulasi yang akan diterbitkan melibatkan Mahkamah Agung, Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Dalam Negeri Indonesia. 

Kemudian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BJPS) Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan. 

Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia mengatakan, saat ini pembahasan regulasi antara BKPM dan kementerian lembaga terkait hampir selesai. Tinggal proses finalisasi di tingkat kementerian dan lembaga. Secara serentak 12 paket kebijakan tersebut, dipastikan Bahlil akan selesai pada akhir Januari 2020. 

Baca juga : Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka, Mantan Bos Petral Baru Ditanya Soal Tupoksi

“Perkembangannya hampir selesai, sudah 80 persen tinggal finalisasi. Kami ingin peringkat 50 dalam Ease of Doing Business (EODB) bukan hanya sekadar target. Ini langkah nyata dari pemerintah. BKPM mengkoordinir agar regulasi yang dibuat memudahkan syarat-syarat investasi, aturan tetap dikeluarkan oleh kementerian dan lembaga teknis,” katanya di Jakarta, kemarin. 

Sekadar info, EODB alias peringkat kemudahan berusaha kita pada 2019 tercatat di urutan 73 dunia. Tidak naik tidak turun, alias tetap seperti tahun 2018. 

Melanjutkan keterangan, kata Bahlil, nantinya 12 paket regulasi tersebut akan mendukung implementasi Online Single Submission (OSS) sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha. 

Di sisi lain, Bahlil tidak memungkiri bahwa hambatan investasi juga terkait perizinan di daerah yang kerap tidak sejalan dengan pusat. Namun, lewat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) perizinan investasi di daerah sudah satu pintu. 

Baca juga : Merakyat, Raja Malaysia Sarapan Bareng Warga Biasa

“Saya kira sudah tidak ada yang menghalang-halangi lagi. DPTPSP ada di tingkat kota/ kabupaten dan provinsi, mereka mengawasi semacam dinasnya di BKPM. Landasan hukumnya sudah ada surat dari Kemendagri yang dikeluarkan, semua investasi satu pintu,” jelasnya. 

Pengamat industri dan perdagangan, Fauzi Aziz mengungkapkan, perubahan aturan yang terlalu cepat justru dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. 

“Prinsip utama regulasi harus memberikan kepastian hukum. Saat dieksekusi juga tidak memerlukan proses panjang. Jika ada rencana revisi aturan, latar belakangnya juga harus jelas. Intinya sebuah regulasi jangan sampai menghambat investasi,” katanya. 

Untuk diketahui, dalam waktu 4 tahun terakhir, Indonesia sudah mengeluarkan 16 paket kebijakan ekonomi.Dalam paket kebijakan ekonomi ke-16 itu, pemerintah menetapkan ada 54 bidang usaha yang boleh 100 persen menggunakan penanaman modal asing. 

Baca juga : Money Politics Bikin UMKM Makin Tertinggal

Kemudian pada akhirnya, dalam paket kebijakan ekonomi ke-16 itu, pemerintah merevisi, hanya 25 bidang usaha yang boleh dimiliki sepenuhnya oleh asing. 
Namun, paket kebijakan ekonomi ke-16 itu belum mujarab untuk menghadapi persoalan berinvestasi di Indonesia. Presiden Jokowi sampai dengan saat ini masih terus mengeluhkan sulitnya proses perizinan investasi. [KPJ]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.