Dark/Light Mode

Pengusaha Pelayaran Tunggu Omnibus Law

Rabu, 4 Maret 2020 00:40 WIB
Industri pelayaran. (Foto: Fleetmon)
Industri pelayaran. (Foto: Fleetmon)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Umum Indonesia National Shipowners Association (INSA) Carmelia Hartoto mengaku resah menunggu kepastian final Omnibus Law Cipta Kerja. Menurutnya, sejauh ini memang omnibus law yang terkait sektor pelayaran nasional cukup memberikan jalan untuk semakin berdaya saing. Namun, harus tetap dikawal agar tetap berjalan sesuai jalurnya.

“Kini kita perlu bersabar menunggu bagaimana proses omnibus law ini di DPR,” katanya di Jakarta, Selasa (3/3). 

Baca juga : Pemerintah Jamin Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Akibat Virus Corona

Memey-sapaan akrabnya menilai, saat ini publik memberikan beragam respon terkait Omnibus Law Cipta Kerja termasuk untuk sektor pelayaran. Hal ini, kata Memey, boleh dilihat sebagai suatu hal yang baik sebagai bentuk perhatian publik terhadap sektor pelayaran nasional. Namun, alangkah baiknya jika respon itu disampaikan setelah proses Omnibus Law Cipta Kerja di DPR selesai.

“Karena saat ini kan masih berproses. Baiknya kita menanti saja dulu proses dan produk regulasi ini nantinya seperti apa," ujarnya.

Baca juga : Loket Pelayanan KBRI Seoul Sudah Buka Lagi

Memey mengungkapkan, ada beberapa perubahan dalam Omnibus Law Cipta Kerja yang berkaitan dengan pelayaran. Misalnya, pasal 158 draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja sektor pelayaran yang banyak mengundang respon publik.

Ia melihat sebenarnya tidaklah signifikan perubahannya. Hanya pada pasal 158 ayat 2 butir a; di mana perubahannya yaitu kapal yang dapat didaftarkan dengan ukuran tonase kotor tertentu. 

Baca juga : Kongres Ulama Tolak Omnibus Law, Kiai Ma`ruf Turun Tangan

Ini berubah dari sebelumnya dimana kapal yang dapat didaftarkan dengan ukuran tonase kotor sekurang-kurangnya 7 GT (gross tonnage). Sedangkan pada pasal 158 ayat 2 butir b dan c tetap sesuai Undang-Undang No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.

"Artinya, perubahan pada pasal 158 tidak seperti informasi yang beredar selama ini dan menurut kami informasi itu kurang tepat,” ucapnya. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.