Dark/Light Mode

Percepat Penanggulangan COVID-19

Top, Impor Barang Penanganan Corona Bebas Cukai Dan PPN

Selasa, 24 Maret 2020 13:05 WIB
Percepat Penanggulangan COVID-19 Top, Impor Barang Penanganan Corona Bebas Cukai Dan PPN

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Keuangan, Sri Mulyani memberikan sejumlah insentif pada barang-barang impor yang ditujukan untuk penanggulangan virus corona (COVID-19).

Dalam surat laporan yang ditandatangani Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, insentif yang diberikan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), berupa pembebasan bea masuk dan cukai. 

Selain itu, barang impor tersebut juga tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Barang Mewah atau PPN dan/atau PPnBm, dikecualikan PPh, Pasal 22 Impor, serta pengecualian ketentuan niaga impor. 

Pemberian insentif ini juga sejalan dengan penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas keputusan presiden nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). 

“Importir bisa mendapat insentif fiskal dengan catatan ada rekomendasi dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, dalam hal ini yaitu Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB),” tulis laporan pelayanan impor barang untuk penanggulangan COVID-19 yang dirilis Kemenkeu, kemarin. 

Baca juga : Penanggulangan Covid-19, Sektor Pertanian Juga Harus Dapat Perhatian Khusus

Laporan tersebut juga menerangkan, pihak yang bisa mendapatkan fasilitas ini merupakan kementerian/lembaga (K/L), yayasan atau lembaga non profit, perorangan atau swasta. 

Perlu dicatat, fasilitas ini bisa didapat untuk kegiatan nonkomersial. Jika diperdagangkan maka fasilitas itu tidak berlaku. Barang-barang yang bebas bea masuk dan perlu mendapatkan rekomendasi Kepala BNPB adalah barang-barang impor untuk penanganan virus corona. 

Sayangnya, dalam Keppres Jokowi itu tak disebutkan secara detail barang apa saja yang dimaksud. 

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyatakan, barang-barang impor yang yang akan diberikan insentif itu terdiri dari obat-obatan untuk penanganan COVID-19, masker, alat kesehatan, termasuk alat rapid test. 

Keputusan itu, kata Menkeu, untuk mempercepat penanganan wabah corona yang makin masif di Indonesia. 

Baca juga : HIPMI Sayangkan Permendag Impor Bawang Putih dan Bombay Tanpa Batasan

“Fasilitas-fasilitas yang kami berikan terutama terkait berkaitan dengan kesehatan pandemik. Relaksasi pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor untuk obat-obatan, alat kesehatan kita lakukan,” kata Ani, panggilan akrabnya. 

Selain kementerian dan lembaga (KL), Ani menyebut, fasilitas ini juga bisa dinikmati oleh perguruan tinggi yang berkepentingan untuk melakukan penelitian dan pengembangan antisipasi virus corona, maupun badan usaha swasta maupun BUMN sektor farmasi yang berkepentingan membuat vaksi anti corona. 

“Kita berikan pembebasan bea masuk dan impor obat yang dibiayai dengan menggunakan anggaran pemerintah,” jelasnya.

 Fasilitas ini, lanjut Sri ¬Mulyani juga berlaku bagi barang-barang medis yang berasal dari hibah. 

“Juga berbagai impor hibah, karena banyak negara lain berikan hibah atau itu test kit dan lain-lain kita berikan fasilitasi pembebasan bea masuk,” ungkapnya. 

Baca juga : Tekan Penyebaran Corona, KAI Larang Penumpang Bersuhu Badan Tinggi Naik Kereta Api

Anggota DPR dari Fraksi PDIP Sukur H Nababan menyambut baik putusan pemerintah yang membebaskan biaya impor penanganan virus Covid 19. 

“Pembebasan bea impor penanganan corona sudah tepat. Pemerintah bersama perusahaan BUMN dan swasta harus gerak cepat mendistribusikan alat pengobatan penanganan corona ke sejumlah daerah. 

Pengawasan di lapangan harus diperketat supaya tepat sasaran di masyarakat,” kata Sukur 

Selain itu, rumah sakit rujukan juga harus dilengkapi dengan alat rapid test untuk menangani pasien corona. Setelah itu baru di masukan ke Wisma Atlet, sekiranya kondisi pasien semakin tinggi suhunya. 

“Semua rumah sakit rujukan harus dilengkapi dengan alat rapid test, sehingga pasien tidak semuanya masuk ke Wisma Atlet. Hal ini untuk mengindari penumpukan,” terangnya. [NOV]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.